Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 21.20 WIB

Hanya Berikan Sebagian Data Terkait Aktivitas Demo pada Fitur Live, Komdigi Bekukan Sementara Platform TikTok

ILUSTRASI: Aplikasi TikTok.  (Medium) - Image

ILUSTRASI: Aplikasi TikTok. (Medium)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Hal ini diduga dilakukan lantaran TikTok tak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial (sebagian) atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).

Alex menyatakan, atas dugaan adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi terlibat pada perjudian online, pihaknya telah mengajukan permintaan data seperti informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi. Bahkan, data tersebut juga mencakup jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.

Hanya saja, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa pihaknya memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Alhasil, TikTok tak bersedia memberikan data.

Di sisi lain, Alex menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Permen ini menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses pada Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander. 

Selain itu, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, fan memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.

Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. Komdigi sendiri mengaku terus memperkuat pengawasan pada seluruh PSE terdaftar.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore