Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Juli 2022 | 19.36 WIB

Facebook CS Belum Daftar PSE, Pakar Ungkapkan Hal Ini

Foto: Ilustrasi: Platform media sosial, Facebook. (EJ Insight). - Image

Foto: Ilustrasi: Platform media sosial, Facebook. (EJ Insight).

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftarannya sebelum tanggal 20 Juli 2022. Dengan tenggat waktu yang makin dekat, tampak Facebook dkk termasuk Google belum terdaftar.

Pendaftaran pun bisa dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) pada Kominfo. Untuk masyarakat yang hendak mengecek juga mudah, tinggal buka laman https://pse.kominfo.go.id/home dan terlihat bahwa Google, Facebook, Instagram, WhatsApp dkk belum terdaftar.

"Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar akan berakibat tidak sehat bagi dunia usaha,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate belum lama ini.

Jika sampai batas akhir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum terdaftar, pemblokiran bisa dilakukan. Hal ini diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Terkait hal ini, Google, Facebook dan PSE lainnya yang belum mendaftar, Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto menerangkan, ada tiga pasal bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Menurutnya, hal itu bisa melanggar kebijakan privasi yang dikeluarkan WhatsApp, Facebook dan Google sendiri. Melalui kultwit di akun Twitter pribadinya, Teguh menerangkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 10 Tahun 2021, ada sejumlah pasal "karet" yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.

Contohnya, menurut Teguh, Pasal 9 Ayat 3 yang menyatakan PSE wajib memastikan sistemnya tidak memuat informasi yang dilarang, dan tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi yang dilarang. Kemudian Pasal 9 Ayat 4 menyatakan bahwa informasi yang dilarang itu mencakup informasi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Pasal 9 Ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," jelas Teguh di akun Twitter @secgron.

Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”.
Di bagian ini, jelas Teguh, nantinya mereka (pemerintah) bisa seenak jidat membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. "Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab "meresahkan masyarakat"," ungkapnya.

Menurut Teguh, dampak dari pasal karet di UU ITE sangat meresahkan. Begitu pun Permenkominfo yang baru ini juga tak kalah meresahkan. Teguh juga mengkritisi Pasal 36 Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa PSE harus memberikan akses dan data informasi pengguna bila diminta pemerintah.

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada, kan?" kritik Teguh.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore