
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas mantan Anggota Komisi III Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana. Keputusan itu dibuat setelah tujuh hari vonis enam tahun penjara dijatuhkan pada 8 Maret 2017 lalu.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengusulkan menerima putusan tersebut karena vonis yang dijatuhkan dipandang sudah proporsional dengan tuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Selain itu, KPK juga menyambut baik pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Putu. "Dan hakim mengabulkan pencabutan hak politik," ujar Febri.
Pada 8 Maret lalu, Putu dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan
Putu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah pidana pokok selesai dijalankan.
Putu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, Putu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Hakim menyatakan I Putu Sudiartana telah terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana dan Sarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto.
Suap itu diberikan untuk menggerakkan Putu selaku anggota DPR membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatra Barat pada APBN-P 2016.
Putu Sudiartana juga dinyatakan terbukti menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar dari sejumlah pihak. Di antaranya dua kawan Putu yaitu Salim Alaydrus dan Mustakim, serta ajudan Wakil Ketua MPR RI, EE Mangindaan bernama Ippin Mamonto.
Selain itu Putu terbukti menerima uang SGD 40 ribu yang ditemukan dalam penggeledahan setelah operasi tangkap tangan.(put/jpg)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
