
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas mantan Anggota Komisi III Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana. Keputusan itu dibuat setelah tujuh hari vonis enam tahun penjara dijatuhkan pada 8 Maret 2017 lalu.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengusulkan menerima putusan tersebut karena vonis yang dijatuhkan dipandang sudah proporsional dengan tuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Selain itu, KPK juga menyambut baik pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Putu. "Dan hakim mengabulkan pencabutan hak politik," ujar Febri.
Pada 8 Maret lalu, Putu dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan
Putu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah pidana pokok selesai dijalankan.
Putu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, Putu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Hakim menyatakan I Putu Sudiartana telah terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana dan Sarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto.
Suap itu diberikan untuk menggerakkan Putu selaku anggota DPR membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatra Barat pada APBN-P 2016.
Putu Sudiartana juga dinyatakan terbukti menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar dari sejumlah pihak. Di antaranya dua kawan Putu yaitu Salim Alaydrus dan Mustakim, serta ajudan Wakil Ketua MPR RI, EE Mangindaan bernama Ippin Mamonto.
Selain itu Putu terbukti menerima uang SGD 40 ribu yang ditemukan dalam penggeledahan setelah operasi tangkap tangan.(put/jpg)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
