Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juni 2018 | 08.00 WIB

KPK Siap Beri Penjelasan ke Presiden Perihal RUU KUHP

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap memberikan penjelasan kepada Presiden Joko Widodo perihal Rencana pengesahan Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diduga dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Hal ini dikemukakan KPK menyusul keinginan dari Jokowi untuk bisa mendengarkan RUU KUHP dari sisi KPK.


"Sebelum idul fitri kemarin kami menyimak pernyataan Presiden tentang RUU KUHP. Yang intinya, Presiden akan mengalokasikan waktu untuk mendengar dari KPK," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media melalui pesan singkat, Kamis (21/6).


Atas rencana pertemuan tersebut, lembaga antikorupsi menyambut baik keinginan Presiden Jokowi untuk dapat duduk bersama membahas perihal RUU KUHP. Pasalnya, pengesahan RUU KUHP saat ini, memuat delik atau pasal yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap KPK.


"Hal tersebut tentu perlu kita sambut baik. Agar resiko terhadap pengesahan RUU KUHP dapat didengar langsung. Karena itu, KPK juga mempersiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RUU KUHP tersebut," jelasnya.


"Yang kami pandang, selain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum juga sangat beresiko bagi kerja KPK ke depan," sambungnya.


Untuk itu, KPK berharap adanya perubahan atau rancangan undang-undang tidak mengorbankan lembaga antirasuah dalam melakukan pemberantasan korupsi.


"Kami berharap, jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Karena jika belajar di banyak negara, kodifikasi bukanlah harga mati, ia tetap tergantung pada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," tutupnya.


Sekadar informasi, KPK menolak masuknya pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Penolakan tersebut lantaran menurut KPK, RKUHP itu memiliki disparitas atau perbedaan yang cukup jauh dengan UU Tipikor yang selama ini digunakan KPK, yakni UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Dalam RKUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, uang pengganti diperlukan untuk mengganti kerugian uang negara atau asset recovery akibat tindak pidana korupsi tersebut.


Tak hanya itu, aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nation Convention Anti-Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU nomor 7 tahun 2006 seperti korupsi di sektor swasta dan lain-lain berisiko tidak dapat ditangani oleh KPK.


Dalam RKUHP ini juga diatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif. RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Juga, terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi. Hal itu berbeda dengan UU Tindak Pidana Korupsi saat ini. ‎

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore