Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Juni 2018 | 21.00 WIB

Enam Hal Ini Wajib Jadi Pertimbangan Untuk Hijrah ke Jakarta

Ilustrasi mudik di Tol Cikarang Utama. - Image

Ilustrasi mudik di Tol Cikarang Utama.

JawaPos.com - Setelah melalui arus mudik Lebaran, kini sejumlah kota besar di Indonesia akan menghadapi dampak dari arus balik Lebaran. Begitupula, dengan pola arus urbanisasi ke kota besar salah satunya Jakarta.


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Susanto menilai urbanisasi seringkali menjadi ritual arus balik mudik. Namun, Susanto mengingatkan enam hal penting yang perlu dipertimbangkan untuk hijrah ke kota besar.


"Pertama perlu disadari kota bukan satu-satunya tempat terbaik memperbaiki nasib keluarga. Banyak potensi-potensi desa dan daerah yang saat ini membutuhkan pelopor inovatif di desa," jelas Susanto kepada JawaPos.com, Rabu (20/6).


"Ingat, banyak orang-orang sukses berawal dari mengembangkan  dan menginovasi potensi-potensi lokal di desanya," imbuhnya.


Selanjutnya, jika ingin ke Jakarta, Susanto menyarankan tidak membawa keluarga dan kerabat yg non skill. Sebab, bisa menimbulkan masalah baru di kota-kota tujuan. Hal ini untuk menghindari potensi pengangguran dan masalah sosial lain. 


"Pengangguran seringkali menimbulkan masalah anak, seperti penelantaran, putus sekolah dan masalah anak lainnya," jelasnya.


Ketiga, Susanto meminta agar warga dapat memastikan ada tempat tinggal di kota tujuan. Hindari tinggal di kolong jembatan, lokasi penampungan sampah, pinggir rel kereta api dan sungai serta tempat-tempat berbahaya lainnya. Hal ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang  anak.


"Keempat, pastikan jika membawa tenaga pengasuh dari kampung  memiliki rekam jejak yg baik dan bukan pelaku kekerasan terhadap anak. Hal ini untuk mencegah maraknya kasus anak di kota-kota tujuan baik penculikan, kekerasan maupun trafiking," terangnya.


Susanto menyampaikan jika membawa anak ke kota besar pastikan identitas anak lengkap, seperti Akte kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga, serta identitas lain. Sehingga, hak dasar anak termasuk pendidikan dapat terpenuhi.


"Terakhir, harap berhati-hati dalam melamar pekerjaan. Hal ini untuk menghindari modus pemanfaatan pendatang baru, yang bisa merugikan," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore