
Ilustrasi napi mendapatkan remisi
JawaPos.com - Idul Fitri 1439 hijriah membawa kegembiraan bagi sembilan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang. Karena, tepat pada hari yang penuh berkah, mereka berkesempatan mendapat remisi bebas. Mereka merupakan warga binaan yang memperoleh remisi khusus (RK).
Kepala Lapas Klas I Malang, Farid Junaedi mengatakan, pada lebaran kali ini pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1.556 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Namun, dari total jumlah tersebut, hanya 430 warga binaan saja yang memenuhi syarat untuk berkesempatan mendapat remisi.
"Yang langsung bebas pas hari raya, atau yang dapat Remisi Khusus (RK) ada sembilan orang," ujar Farid.
Dia menyampaikan, warga binaan yang mendapat remisi merupakan narapidana dari kasus beragam. Mulai dari kasus narkoba, tipikor, dan pidana umum. "Untuk yang dapat remisi bebas, rata-rata merupakan pidana umum," jelasnya.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Mata Merah Palembang itu menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat remisi. Yakni syarat administratif dan subtantif.
Secara administratif, bagi pidana umum harus sudah menjalani masa tahanan enam bulan dan sudah punya kekuatan hukum tetap karena telah diputus oleh hakim (inkrah). Selanjutnya, secara subtantifnya warga binaan berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam lapas.
Farid mengungkapkan, jumlah warga binaan yang mendapat remisi pada Hari Raya ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. "Tahun lalu yang diusulkan tiga ratus delapan puluh delapan warga binaan. Yang mendapat remisi hanya setengahnya," kata dia.
Menurutnya, hal itu dikarenakan pada tahun lalu banyak pidana lama yang belum mendapatkan remisi karena terkendala PP 99.
Sementara itu, saat ini total terdapat 2.685 warga binaan yang terdapat di lapas yang juga disebut lapas Lowokwaru tersebut. Untuk napi kasus narkoba sendiri ada 1.190 napi. Serta ada dua napi teroris.
Farid mengatakan, dari dua napi teroris tersebut tidak ada yang diusulkan atau mengusulkan remisi. Pasalnya, keduanya masih belum mengakui sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal, salah satu syarat mendapat remisi bagi napi teroris yakni kesetiaan kepada (NKRI) secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
