Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Juni 2018 | 02.00 WIB

KPK Masih Mengimbau Bupati Tuluungagung Menyerahkan Diri

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) saat menggelar konferensi pers pengumuman Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka, di kantornya Jumat (8/6) dini hari - Image

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) saat menggelar konferensi pers pengumuman Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka, di kantornya Jumat (8/6) dini hari

JawaPos.com - Pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Blitar dan Tulungagung beberapa hari lalu, belum sepenuhnya membuahkan hasil. Sebab, setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Wali Kota Blitar dan beberapa pihak lain, hingga detik ini Bupati Kupaten Tulungagung Syahri Mulyo yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga menyerahkan diri.


Untuk itu juru bicara KPK Febri Diansyah terus mengimbau agar orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung untuk bisa menyerahkan diri segera mungkin. Dikarenakan, demi kelancaran dalam proses hukum.


"Sampai saat ini Bupati Tulungagung belum datang menyerahkan diri ke kantor KPK, jika ada niat untuk menyerahkan diri, silahkan datang ke KPK," ungkapnya pada awak media, Sabtu (9/6).


Febri juga menuturkan, jika Syahri ingin melakukan klarifikasi dan bantahan akan lebih baik disampaikan langsung ke penyidik lembaga antirasuah.


Untuk diketahui, saat diimbau untuk menyerahkan diri usai ditetapkan tersangka, baru Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar yang telah mendatangi Gedung KPK pada Jumat (8/6) malam, sekitar pukul 18.35. Dia datang bersama dua orang. Salah satunya tim kuasa hukum.


Sebelumnya, Syahri Mulyo dan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo dengan kasus yang berbeda.


KPK menduga Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri mencapai Rp 2,5 miliar. Suap itu melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penyuap.


Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap itu melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai pemberi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore