
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak untuk disahkannya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK beralasan ada pasal-pasal yang memperlemah lembaga antirasuah ini sendiri.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan saat ini masih diperlukan koordinasi dengan KPK. Karena pemerintah dan juga pihak lain tidak ingin melemahkan KPK.
"Makanya itu dikoordinasikan dahulu, jangan sampai salah penilaian. Semangat berantas korupsi kita setuju, Presiden dan Wapres setuju berantas korupsi. Enggak mungkin pemerintah punya niatan dan upaya cara untuk melemahkan KPK," ujar Wiranto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5).
Wiranto mengaku tidak ada aturan yang saling bersinggungan dalam Rancangan KUHP dengan UU KPK dan UU Tipikor. Sebab hal itu masuk dalam hukum bersifat khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum bersifat umum (lex generalis).
"Lex specialis dan generalis itu enggak tumpang tindih. Tidak ada niat upaya melawan korupsi," tegasnya.
Oleh sebab itu Wiranto meminta kepada semua pihak jangan beranggapan pemerintah ingin memperlemah KPK. Sebab Presiden Jokowi sudah sepakat mendukung pemberantasan korupsi. Bahkan semakin ditingkatkan pemberantasannya.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi tuduhan kekhawatiran kecurigaan bahwa ada upaya melemahkan KPK dalam RKUHP. Itu enggak ada. Saya bicara tidak main-main. Masa saya bohong," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi lembaga antirasuah ataupun pemberantasan korupsi ke depan, jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP.
Pertama, tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Sementara itu, kata Syarief, di dalam RKUHP diwacanakan ada aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Misalnya korupsi di sektor swasta. Akan tetapi, dengan masuk ke dalam KUHP itu, apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta, padahal di negara-negara lain itu korupsi, baik publik maupun swasta, itu menjadi salah satu kewenangan dari Malaysia Anti-Corruption Commission (Malaysia) maupun Corrupt Practices Investigation Bureau (Singapura).
Kemudian terjadi perbedaan jarak atau disparitas ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang ada di dalam Rancangan KUHP. Karena Rancangan KUHP tidak mengatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Padahal, ini penting karena denda itu biasanya terlalu sedikit kalau selama ini mendapatkan pengembalian aset itu dapat dengan uang pengganti, tetapi di dalam RKUHP tidak dikenali
Selanjutnya, di dalam RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Padahal, kalau di UU Tipikor sekarang dianggap sama saja melakukan percobaan dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Persoalan lainnya, kata dia, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Umum Rancangan KUHP. Karena kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu kan jadi dipertanyakan lagi. Jadi, bisa akan menimbulkan kendala hukum yang menurut saya akan lebih susah untuk diselesaikan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
