Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 22.08 WIB

Wiranto: Pemerintah Tidak Mungkin Lemahkan KPK, Masa Saya Bohong

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto - Image

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak untuk disahkannya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK beralasan ada pasal-pasal yang memperlemah lembaga antirasuah ini sendiri.


Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan saat ini masih diperlukan koordinasi dengan KPK. Karena pemerintah dan juga pihak lain tidak ingin melemahkan KPK.


"Makanya itu dikoordinasikan dahulu, jangan sampai salah penilaian. Semangat berantas korupsi kita setuju, Presiden dan Wapres setuju berantas korupsi. Enggak mungkin pemerintah punya niatan dan upaya cara ‎untuk melemahkan KPK," ujar Wiranto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5).


‎Wiranto mengaku tidak ada aturan yang saling bersinggungan dalam Rancangan KUHP dengan UU KPK dan UU Tipikor. Sebab hal itu masuk dalam hukum bersifat khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum bersifat umum (lex generalis).


"Lex specialis dan generalis itu enggak tumpang tindih. Tidak ada niat upaya melawan korupsi," tegasnya.


Oleh sebab itu Wiranto meminta kepada semua pihak jangan beranggapan pemerintah ingin memperlemah KPK. Sebab Presiden Jokowi sudah sepakat mendukung pemberantasan korupsi. Bahkan semakin ditingkatkan pemberantasannya.


"Mudah-mudahan tidak ada lagi tuduhan kekhawatiran kecurigaan bahwa ada upaya melemahkan KPK dalam RKUHP. Itu enggak ada. Saya bicara tidak main-main. Masa saya bohong," pungkasnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi lembaga antirasuah ataupun pemberantasan korupsi ke depan, jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP.


Pertama, tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.


Sementara itu, kata Syarief, di dalam RKUHP diwacanakan ada aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Misalnya korupsi di sektor swasta. Akan tetapi, dengan masuk ke dalam KUHP itu, apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta, padahal di negara-negara lain itu korupsi, baik publik maupun swasta, itu menjadi salah satu kewenangan dari Malaysia Anti-Corruption Commission (Malaysia) maupun Corrupt Practices Investigation Bureau (Singapura).


Kemudian terjadi perbedaan jarak atau disparitas ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang ada di dalam Rancangan KUHP. Karena Rancangan KUHP tidak mengatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.


Padahal, ini penting karena denda itu biasanya terlalu sedikit kalau selama ini mendapatkan pengembalian aset itu dapat dengan uang pengganti, tetapi di dalam RKUHP tidak dikenali


Selanjutnya, di dalam RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Padahal, kalau di UU Tipikor sekarang dianggap sama saja melakukan percobaan dengan melakukan tindak pidana korupsi.


Persoalan lainnya, kata dia, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Umum Rancangan KUHP. Karena kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu kan jadi dipertanyakan lagi. Jadi, bisa akan menimbulkan kendala hukum yang menurut saya akan lebih susah untuk diselesaikan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore