
Dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
JawaPos.com - Terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
Dalam persidangan, Bimanesh mengaku selama 38 tahun berkarir sebagai dokter tidak pernah menemukan keganjilan seperti perawatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia mengklaim, tidak tahu betul soal pemesanan kamar untuk Novanto.
"Saya betul-betul tidak pernah tahu bahwa ada rencana pemesanan kamar sampai ke VIP, padahal pasien belum datang," kata Bimanesh kepada majelis hakim.
Menurut Bimanesh, saat itu Fredrich meneleponnya dan menanyakan kamar inap yang kosong di tempatnya bertugas. Namun, ia menganggap pihak RS Medika Permata Hijau sangat terbuka untuk merawat Novanto.
"Tapi saya nggak pernah menunjuk kamar yang mahal atau apa. Jadi, memang customnya kita gitu biasanya, bukan memesan kamar. Kok dari pihak rumah sakit ada demikian besar perhatiannya sampe seperti itu," ujar Bimanesh.
Bimanesh menyebut, dalam merawat Novanto ia memenuhi standar operasional prosedur (SOP) sebagai seorang dokter dalam merawat pasien. Ia juga menyebut tidak pernah memerintahkan Novanto untuk tidak mendapat perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD).
"Maaf sekali yang mulia, maaf sekali. Saya nggak bilang kalau pasien langsung dibawa ke atas, saya kan tahu prosedur yang mulia. Saya nggak mau melanggar prosedur itu, tetap semua pasien harus masuk lewat UGD. SOP itu tetap di atas segalanya," tukas Bimanesh.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Bimanesh menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Novanto.
Bimanesh disebut bekerjasama dengan Fredrich Yunadi. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
