Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Juni 2018 | 00.18 WIB

Imbas Kebijakan Kemendagri, Beban Anggaran THR Pemkot Cirebon Rp 30 M

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas dari APBD, Pemerintah Kota Cirebon harus memutar otak untuk merelokasi anggaran.


Adanya kebijakan tersebut, Pemkot Cirebon terpaksa harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 93 miliar dari sisa lebih pagu anggaran dan mengurangi kegiatan kedinasan.


Penjabat Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu berimplikasi kepada beban APBD untuk membayar THR dan gaji ketiga belas kepada 4.985 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cirebon.


"Kami akan menghitung terlebih dahulu kemampuan APBD Kota Cirebon berapa jumlahnya. Kalau dihitung-hitung, mencapai RP 30,9 miliar. Setelah berhasil dihitung, kami segera buat Keputusan Walikota untuk diterbitkan," ujarnya di kantor Balai Kota Cirebon, Senin (4/6).


Dedi menjelaskan, pengalokasian THR untuk pegawai dianggarkan melalui berbagai cara. Pertama, mengambil alokasi anggaran kegiatan/lelang yang sudah dipastikan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran 2018 ini.


Kemudian, pemkot pun memanfaatkan sisa lebih anggaran kegiatan yang belum terpakai. Selanjutnya, pemkot akan melakukan estimasi anggaran melalui restrukturisasi perubahan APBD Kota Cirebon.


"Kita akan kumpulkan sisa-sisa lebih anggaran untuk dialokasikan kepada THR pegawai negeri di lingkungan Pemkot Cirebon," ujarnya.


Kegiatan pemkot yang tidak bisa dilakukan dalam waktu tiga bulan mendatang, menurutnya, tidak bisa dipakai karena ada perubahan APBD.


"Kami (mencari) kegiatan-kegiatan yang diasumsikan tidak bisa dilaksanakan. Dari situ bisa dialokasikan ke THR pegawai," paparnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore