Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 00.32 WIB

KPK Pelajari Alasan Bamsoet Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Ketua DPR Bambang Soesatyo saat diwawancarai awak media - Image

Ketua DPR Bambang Soesatyo saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah menerima surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah. Dalam surat yang di kirimkan Bamsoet berisi perihal kegiatan seharian yang harus dijalaninya, seperti membuka acara pasar murah atau bazar di DPR, menjadi nara sumber di siang harinya, dan menghadiri acara buka puasa bersama pada sore hari.


Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan akan mempelajari lebih lanjut alasan ketidakhadiran Bamsoet untuk menjalani pemeriksaan di lembaga antikorupsi, apakah masuk dalam kategori alasan yang patut. Karena, pemanggilan tersebut wajib dijalani oleh saksi.


"Tentu saja surat itu perlu kami baca lebih dahulu, perlu kami pelajari. Apakah alasan ini dikategorikan sebagai alasan yang patut. Karena kita tahu panggilan penyidik yang disampaikan pada saksi seharusnya wajib dihadiri guna memberikan contoh," ungkapnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/4).


Sementara itu, atas ketidakhadiran Bamsoet, mantan aktivis ICW ini juga menuturkan pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan kepada kader Partai Golkar tersebut. Namun, untuk waktunya yang lebih pasti akan diinformasikan kembali.


"Kapan penjadwalan ulangnya, akan kita update lagi. KPK masih membutuhkan keterangan dari para saksi tersebut," ujarnya.


Untuk diketahui, sebelumnya, lembaga antikorupsi mengaku sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP selama seminggu ke depan. Yang sudah menjalani pemeriksaan pada hari ialah Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, Khatibul Umam, Arif Wibowo dan Rindoko Dahono. Namun, ketua DPR RI Bamsoet berhalangan hadir.


Ada dua hal yang memang diklarifikasi yakni terkait aliran dana korupsi e-KTP dan proses penganggaran proyek e-KTP. Saksi -saksi tersebut akan dikonfirmasi terkait salah satu atau dua hal tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore