Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 19.52 WIB

Dapat Gratifikasi, Direktur di Dirjen Holtikultura Laporkan ke KPK

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi dari salah seorang direktur di Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian. Dia mengaku menerima uang dari seseorang yang diduga pelaku importir pangan. Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Salah seorang penyelenggara tersebut melaporkannya kepada lembaga antirasuah.


"KPK telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dari salah seorang direktur di Ditjen Hortikultura,  Kementerian Pertanian. Pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan pelaku impor pangan," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (1/6).


Saat melaporkan dugaan gratifikasi yang diterimanya, kata Febri, direktur tersebut mengatakan jika pemberian tersebut dilakukan pihak pemberi sebagai ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi sendiri dilakukan berupa uang. Namun terkait berapa nilainya, Febri belum bersedia menyebutkannya, pasalnya masih dalam tahap verifikasi tim KPK.


"Sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang. Oleh karena itulah, wajib dilaporkan pada KPK," ujarnya.


Sementara itu atas adanya praktik pemberian gratifikasi di bulan Ramadan ini, Febri berharap agar para penyelenggara negara dapat turut aktif melaporkan pemberian-pemberian apapun dari siapapun. Karena, saat ini merupakan momen menjelang hari besar Idul Fitri yang biasanya banyak pemberian-pemberian yang dimaksudkan sebagai gratifikasi.


"Sikap yang dilakukan, semaksimal mungkin ditolak. Jika tidak memungkinkan ditolak, misal karena pemberian tidak langsung atau pemberi tidak diketahui atau kondisi sejenis, maka wajib dilaporkan pada KPK," tutupnya.


Untuk diketahui, Kementerian Pertanian telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi yang dapat mempermudah mekanisme pelaporan.


Untuk itu, lembaga antikorupsi mengimbau agar unsur pimpinan diharapkan memberikan teladan dan instruksi yang kuat agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di kementerian mewaspadai praktek gratifikasi yang masuk melalui pihak importir atau pihak terkait lain.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore