
GELAR KASUS: Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana saat menggelar kasus pencurian dan juga penyalahgunaan sabu di Mapolsek Banjarsari, Kamis (31/5).
JawaPos.com - Jajaran Polsek Banjarsari, Solo berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian spesialis aki kering tower. Tidak hanya pelaku pencurian, polisi sekaligus mengamankan pengedar dan juga pengguna narkoba jenis sabu.
Informasi yang berhasil diperoleh JawaPos.com menyebutkan, kasus pencurian aki tower terjadi pada Sabtu (26/5) lalu sekira pukul 23.00 WIB. Enam tersangka yang antara lain, Danang, 37, Anton, 41, Sardu, 36, Dedi, 37, Liliek,3 7 dan Danan, 39, mengaku sebagai rekanan PLN yang akan melakukan pemeriksaan tower salah satu provider yang ada di hotel di wilayah Banjarsari.
Guna memuluskan penyamaran, para tersangka menggunakan id card palsu. Dengan menggunakan peralatan yang sudah dibawa, para pelaku berhasil mengambil sejumlah aki kering tower. Selanjutnya, para pelaku menjual hasil curiannya ke tukang rosok dengan harga Rp 16 ribu per kilogram. Para pelaku berhasil menjual delapan aki kering tower dengan harga Rp 3 juta.
"Uang tersebut lantas dibagi enam tersangka dengan pembagian setiap orang lebih kurang Rp 500 ribu," ungkap Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Kamis (31/5).
Selanjutnya uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba dari salah satu tersangka, Anton yang juga merupakan pengedar sabu.
Hal ini terungkap saat jajaran Polsek Banjarsari mengejar para pelaku pencurian yang sudah terekam kamera CCTV hotel. Dan saat digerebek, Anton tengah menggunakan sabu di kamar mandi.
"Barang bukti sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 10 gram, yang sudah dibungkus menjadi paketan Rp 200 ribu. Ini tangkapan sabu terbesar yang dilakukan Polsek Banjarsari," ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti pencurian yakni sejumlah aki kering, peralatan untuk mencuri, sejumlah obeng, penggunting gembok, id card dan juga barang bukti lainnya.
"Untuk kasus pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP, sedangkan untuk narkoba para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 pasal 27 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Komang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
