Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 23.59 WIB

Kejar Komplotan Pencuri, Polsek Banjarsari Juga Tangkap Pengedar Sabu

GELAR KASUS: Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana saat menggelar kasus pencurian dan juga penyalahgunaan sabu di Mapolsek Banjarsari, Kamis (31/5). - Image

GELAR KASUS: Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana saat menggelar kasus pencurian dan juga penyalahgunaan sabu di Mapolsek Banjarsari, Kamis (31/5).

JawaPos.com - Jajaran Polsek Banjarsari, Solo berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian spesialis aki kering tower. Tidak hanya pelaku pencurian, polisi sekaligus mengamankan pengedar dan juga pengguna narkoba jenis sabu. 


Informasi yang berhasil diperoleh JawaPos.com menyebutkan, kasus pencurian aki tower terjadi pada Sabtu (26/5) lalu sekira pukul 23.00 WIB. Enam tersangka yang antara lain, Danang, 37, Anton, 41, Sardu, 36, Dedi, 37, Liliek,3 7 dan Danan, 39, mengaku sebagai rekanan PLN yang akan melakukan pemeriksaan tower salah satu provider yang ada di hotel di wilayah Banjarsari. 


Guna memuluskan penyamaran, para tersangka menggunakan id card palsu. Dengan menggunakan peralatan yang sudah dibawa, para pelaku berhasil mengambil sejumlah aki kering tower. Selanjutnya, para pelaku menjual hasil curiannya ke tukang rosok dengan harga Rp 16 ribu per kilogram. Para pelaku berhasil menjual delapan aki kering tower dengan harga Rp 3 juta. 


"Uang tersebut lantas dibagi enam tersangka dengan pembagian setiap orang lebih kurang Rp 500 ribu," ungkap Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Kamis (31/5).


Selanjutnya uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba dari salah satu tersangka, Anton yang juga merupakan pengedar sabu


Hal ini terungkap saat jajaran Polsek Banjarsari mengejar para pelaku pencurian yang sudah terekam kamera CCTV hotel. Dan saat digerebek, Anton tengah menggunakan sabu di kamar mandi.


"Barang bukti sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 10 gram, yang sudah dibungkus menjadi paketan Rp 200 ribu. Ini tangkapan sabu terbesar yang dilakukan Polsek Banjarsari," ungkapnya. 


Sementara untuk barang bukti pencurian yakni sejumlah aki kering, peralatan untuk mencuri, sejumlah obeng, penggunting gembok, id card dan juga barang bukti lainnya.


"Untuk kasus pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP, sedangkan untuk narkoba para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 pasal 27 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Komang.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore