
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo berencana akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Rencananya, RUU tersebut akan disahkan pada Agustus mendatang.
Menanggapi adanya rencana pengesahan RUU tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.
“Terkait dengan rencana pembahasan dan pengesahan RUU KUHP, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPR baru-baru ini, KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (30/5).
Harapan tersebut menurut Febri, lantaran masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP yang dipandang sangat beresiko melemahkan pemberantasan korupsi Indonesia ke depannya.
Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan lembaganya sejak lama dan masukan dari diskusi yang dilakukan oleh lima perguruan tinggi, yakni Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Parahyangan, Unhas Bosowa dan Universitas Andalas.
“Diskusi tersebut melibatkan sejumlah guru besar dan ahli hukum serta praktisi hukum terkait. Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana resiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Febri mengatakan, pihaknya juga telah melakukan diskusi bersama yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (28/5) lalu.
“Diskusi dihadiri oleh BNN, KPK, Komnas HAM, PPATK dan lainnya. Diskusi tersebut menyimpulkan pencantuman beberapa kejahatan serius dan luar biasa di RUU KUHP sebaiknya tidak dilakukan,” tukasnya.
Dengan demikian, lanjut Febri, lembaganya akan mendukung Indonesia untuk memiliki sebuah aturan pidana yang menjadi produk sendiri dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum. Bukan yang ditumpangi kepentingan lain.
“Namun kita harus sangat hati-hati, jangan sampai program-program regulasi seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya,” tutup dia.
Untuk diketahui, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan memberikan kado indah berupa pengesahan RUU KUHP, saat HUT RI ke-73, pada 17 Agustus mendatang.
Pria yang sering disapa Bamsoet itu mengatakan, RUU KUHP yang akan disahkan nantinya menjadi undang-undang hukum pidana yang baru milik Indonesia.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
