Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 22.36 WIB

KPK Berharap Pengesahan RUU KUHP Tak Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo berencana akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Rencananya, RUU tersebut akan disahkan pada Agustus mendatang.


Menanggapi adanya rencana pengesahan RUU tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.


“Terkait dengan rencana pembahasan dan pengesahan RUU KUHP, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPR baru-baru ini, KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (30/5).


Harapan tersebut menurut Febri, lantaran masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP yang dipandang sangat beresiko melemahkan pemberantasan korupsi Indonesia ke depannya. 


Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan lembaganya sejak lama dan masukan dari diskusi yang dilakukan oleh lima perguruan tinggi, yakni Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Parahyangan, Unhas Bosowa dan Universitas Andalas.


“Diskusi tersebut melibatkan sejumlah guru besar dan ahli hukum serta praktisi hukum terkait. Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana resiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya,” jelasnya.


Selain itu, Febri mengatakan, pihaknya juga telah melakukan diskusi bersama yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (28/5) lalu.


“Diskusi dihadiri oleh BNN, KPK, Komnas HAM, PPATK dan lainnya. Diskusi tersebut menyimpulkan pencantuman beberapa kejahatan serius dan luar biasa di RUU KUHP sebaiknya tidak dilakukan,” tukasnya.


Dengan demikian, lanjut Febri, lembaganya akan mendukung Indonesia untuk memiliki sebuah aturan pidana yang menjadi produk sendiri dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum. Bukan yang ditumpangi kepentingan lain.


“Namun kita harus sangat hati-hati, jangan sampai program-program regulasi seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya,” tutup dia.


Untuk diketahui, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan memberikan kado indah berupa pengesahan RUU KUHP, saat HUT RI ke-73, pada 17 Agustus mendatang.


Pria yang sering disapa Bamsoet itu mengatakan, RUU KUHP yang akan disahkan nantinya menjadi undang-undang hukum pidana yang baru milik Indonesia. 



Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore