Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 18.59 WIB

RUU Larangan Miras Macet, MUI Curiga Ada Oknum yang Bermain

Majelis Ulama Indonesia - Image

Majelis Ulama Indonesia

JawaPos.com - Dalam perkembangannya pembahasan RUU Larangan Minuman Keras (Miras) belum terselesaikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini meminta DPR dan Pemerintah segera merampungkannya.


Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'ad, RUU ini sudah lama dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Namun, tanda-tanda akan segera dirampungkan belum terlihat sama sekali.


"Padahal RUU ini sangat ditunggu oleh masyarakat mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat minuman keras," ujar Zainut dalam pesan singkatnya kepada JawaPos.com, Rabu (30/5).


"Kami heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, peredaran miras begitu bebas, tidak ada undang-undang yang mengaturnya," imbuhnya.


Menurutnya, Indonesia harus melihat negara barat yang liberal. Sebab, pengaturannya dinilai sangat ketat karena tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat.


"Kami (MUI) menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU ini segera selesai karena ada kepentingannya yang terganggu. Kami meminta Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Miras untuk secara terbuka dan transparan kepada publik mengapa pembahasan RUU ini macet," terangnya.


Walau begitu, Zainut tetap optimis akan terus mengawal pembahasan RUU ini secara cermat dan serius. Pasalnya, RUU ini sangat penting untuk mengatur regulasi Miras di Indonesia yang terkadang disalahgunakan berbagai pihak.


"Jika diperlukan MUI akan melakukan konsolidasi dengan ormas-ormas Islam dan semua komponen bangsa untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta dipercepatnya pembahasan dan pengesahannya," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore