Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Mei 2018 | 18.03 WIB

Pembelaan PDIP Ketika Pencairan THR Jokowi Disebut Politis

Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta publik tidak mempolemikkan soal THR. Semua itu diklaimnya dilakukan Jokowi untuk kesejahteraan PNS. - Image

Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta publik tidak mempolemikkan soal THR. Semua itu diklaimnya dilakukan Jokowi untuk kesejahteraan PNS.

JawaPos.com - Partai pendukung pemerintah berusaha memberikan pembelaan terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, dan TNI/Polri. Apalagi politisi dari partai oposisi begitu kencang mengkritisi hal tersebut. PDIP meminta publik tidak berpolemik atas uang yang diterima menjelang Idul Fitri tersebut.


Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta semua pihak untuk mendukung kebijakan yang diambil oleh Jokowi. Sebab kebijakan itu dalam usaha untuk meningkatkan kesejehtaraan para PNS. Dia mengajak masyarakat untuk tidak berpolemik mengenai alasan politis di balik kebijakan tersebut.


"Tidak perlu dipolemikkan, apalagi dengan alasan-alasan pertimbangan fiskal dan alokasi dana bagi pelayanan publik. Bahkan alasan politis. Saya rasa itu terlalu jauh dan makin menjauhkan kita dari permasalahan saat ini," kata Arteria kepada JawaPos.com, Minggu (27/5).


Arteria meyakini kebijakan yang diambil mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah melalui pertimbangan dan pengkajian secara matang. Terlebih kebijakan itupun telah melibatkan langsung menteri keuangan selaku otorisator.


"Kita ambil positifnya, negara sudah berhasil meningkatkan taraf kesejahtraaan PNS dan Pensiunan PNS. Nah sekarang kita tunggu aksi dan langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan status, peningkatan kesejahteraan serta pengembangan kapasitas tenaga honorer," tuturnya.


"Semoga angin segar ini bisa berimbas pada keberpihakan negara terhadap para honorer, pejuang pelayan publik di Republik ini," sambungnya


Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi baru menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Dalam PP tersebut, pensiunan PNS kini juga ikut menikmati THR.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore