
Menteri Keuangan Sri Mulyani
JawaPos.com - Lebaran tahun ini benar-benar memberi berkah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 oleh Presiden Joko Widodo, kemarin (23/5).
Dalam PP tersebut terjadi sejumlah perubahan. Khususnya dalam skema pemberian THR bagi ASN aktif. Jumlahnya akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sementara bagi pensiunan, untuk pertama kalinya mereka akan mendapatkan THR. "Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, kemarin (23/5).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan besaran THR bagi ASN aktif disebabkan ada penambahan jumlah item keuangan yang dimasukkan. Jika sebelumnya hanya gaji pokok, di tahun ini ditambahkan dengan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.
"Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan,” ujarnya di tempat yang sama. Sementara untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan sebesar anggaran pokok yang biasa diterima setiap bulannya.
Terkait pencairannya, Sri menjelaskan, masing-masing satuan kerja (satker) yang berjumlah 25 ribu di Indonesia dapat mengajukan permintaan pembayaran THR pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei ini. Sehingga harapannya, pencairan dapat dilakukan pada awal Juni mendatang.
Bagaimana dengan Gaji ke-13? Sri menjelaskan jika besaran dan skema gaji ke-13 akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Baik bagi PNS yang aktif maupun bagi pensiunan. Adapun pencairannya, satker bisa melakukan pengajuan pada bulan Juni sehingga bisa dicairkan pada awal Juli.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, perubahan skema THR tersebut berdampak pada alokasi anggaran yang disediakan. Anggaran yang disediakan tahun ini mencapai Rp 35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibandingkan 2017 lalu.
Dengan rincian bagi ASN aktif, THR gaji ASN Rp 5,24 triliun, THR tunjangan ASN Rp 5,79 triliun, Gaji ke-13 ASN Rp 5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun. Selain itu untuk pensiunan, rinciannya THR Pensiunan Rp 6,85 triliun dan tunjangan ke 13 Rp 6,85 triliun.
Sri Mulyani menambahkan, sebagaimana tujuan awalnya, gaji ke-13 bagi ASN maupun pensiunan dicairkan Juli agar bersamaan dengan masa awal masuk sekolah. "Agar ASN, PNS, Polri TNI bisa membantu anak-anak sekolah mereka,” tuturnya. Teknis lebih detail terkait pencairan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
