Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 06.05 WIB

UU Pemberantasan Terorisme Disahkan, Pelibatan TNI Menunggu Presiden

Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris (kiri), Anggota Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafii (tengah) dan Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius (Kanan) saat bersilaturahmi dengan para mantan kombatan di Kota Medan, Jumat (25/5). - Image

Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris (kiri), Anggota Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafii (tengah) dan Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius (Kanan) saat bersilaturahmi dengan para mantan kombatan di Kota Medan, Jumat (25/5).

JawaPos.com - Pelibatan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) setelah diresmikan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme oleh DPR, Jumat (25/5). Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafii (Romo).


Romo mengungkapkan, nantinya pelibatan TNI akan dilakukan satu pintu. Sesuai dengan Undang-Undang yang diamanatkan. Untuk detil tugas TNI, nantinya akan diatur di dalam Perpres.


"Penyusunan Perpres tidak boleh keluar dari Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Pertahanan Negara. Tidak boleh lebih," kata politisi Gerindra itu.


Lebih jauh lagi, dalam penyusunan peraturan, Presiden harus konsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Penetapan Undang-Undang terorisme yang baru disahkan, disebut sebagai upaya maksimal setelah sempat terjadi perbedaan pendapat soal definisi teroris antara opemerintah dan DPR.


"Paling tidak itu hasil maksimal dari tarik menarik di DPR dan Pemerintah. Bahwa pencegahan ini di Undang-Undang existing kan belum ada. Baru ini dimasukkan.


Nantinya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi leading sector. "Mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kita bisa implementasikan dengan baik," tambah Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius.


BNPT pun mengapresiasi pengesahaan RUU itu. Karena Undang-Undang itu cukup signifikan tentang penanggulangan terorisme. "Bahkan luar biasa, karena mencakup masalah yang pertama mungkin di dunia, yang sampai kepada perlindungan terhadap korban," katanya.


BNPT pun segera membahas soal penambahan struktur untuk memantapkan programnya. Mereka menitikberatkan pada upaya deradikalisasi para mantan Napiter.


"Kita akan ajukan ke pemerintah untuk penambahan struktur. Khususnya seperti deradikalisasi yang jadi tumpuan kita di BNPT. Tentunya akan kita usulkan menjadi kedeputian, dan juga hal-hal lainnya yang kira-kira mempunyai tugas, beban tanggungjawab lebih besar nanti akan kita mekarkan," pungkasnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore