Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 00.32 WIB

Saat Novanto Akan Ditangkap, Fredrich Sempat Minta Kerjaan ke Penyidik

Dokter Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/3) - Image

Dokter Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/3)

JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo pada Jumat (25/5). Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ambarita Damanik.


Saat bersaksi di persidangan, Damanik menuturkan kalau Fredrich Yunadi pernah melontarkan suatu permintaan kepada dirinya. Kata Damanik, saat itu mantan pengacara Setya Novanto tersebut meminta agar bagi-bagi kerjaan kepada kantornya.


"Beliau bilang sambil bercanda, pak Damanik, cobalah bagi-bagi kerjaan, di sana kan ada OTT (operasi tangkap tangan) biar kantor kami bisa hidup," kata Damanik meniru ucapan Fredrich saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).


Mendengar permintaan Fredrich itu, Damanik pun menjawabnya, meski dia merasa heran. Pasalnya, keduanya baru kenal pertama kali bertemu di rumah Novanto saat hendak menangkap mantan Ketua DPR tersebut pada 15 November 2018.


"Saya bilang bagaimana kita bisa bagi-bagi kerjaan, kita aja baru kenal. Kita baru kenal itu di rumah Pak SN," terang Damanik.


Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Novanto.


Bomanesh disebut bekerjasama dengan Fredrich Yunadi. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.


Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore