Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 00.04 WIB

Aturan Diteken Jokowi, 571 SPBU Pertamina Diwajibkan Jual BBM Premium

Petugas SPBU sedang mengecek dispenser BBM. - Image

Petugas SPBU sedang mengecek dispenser BBM.

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini akan memuat aturan kewajiban jual BBM jenis Premium.


Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa memastikan jika beleid itu telah ditandatangani. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.


"Tadi malam kami sampaikan, Pak Menteri (ESDM) sampaikan Perpres 191 sudah ditandatangani presiden," ujarnya di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta, Jumat (25/5).


Selanjutnya, beleid tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen). Dalam aturan itu, BPH Migas akan mendapat penugasan untuk menentukan titik mana saja yang wajib menjual BBM Premium.


"Kami sudah ketemu 571 (lokasi SPBU). Tahap awal ditambah lagi dari 1.519 SPBU yang sebelumnya (sudah jual). Jadi nanti total hampir 2.100 Premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali)," jelas Asa.


Pihaknya juga telah meminta kepada PT Pertamina (Persero) agar 571 SPBU tersebut sudah siap menjual BBM. Di samping itu, pihaknya juga mengimbau agar BUMN migas itu menjual kebutuhan premium di jalan-jalan tol.


"Ketersediaan kita tawarkan ke masyarakat. Kita sebagai pemerintah sudah sediakan semua. Untuk jalan tol dan non tol utama, contoh Pantura, pusat kota ini juga kita minta Pertamina 571 perhatikan posisi yang kita minta tadi," pungkasnya.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore