
Weton Satrio Wibowo yang kaya dan rezeki menurut Primbon Jawa / foto : Magnific/ drobotdean
JawaPos.com – Primbon Jawa mengenal istilah Satrio Wibowo untuk weton yang diprediksi kaya raya dan banjir rezeki.
Golongan weton ini dipercaya memiliki keberuntungan luas baik dalam hal materi maupun kehidupan sosial.
Perbuatan dan usaha yang dilakukan diyakini turut memengaruhi kehidupan mereka di masa depan.
Dilansir dari akun YouTube EGtv Endang Gunawan pada Rabu (9/9), disebutkan tujuh weton yang menurut primbon Jawa termasuk dalam kategori Satrio Wibowo tersebut.
1. Minggu wage
Weton Minggu Wage memiliki jumlah neptu sembilan dari gabungan nilai hari dan pasarannya.
Elemen waseso segoro yang mengarah pada unsur air dan lautan melekat pada weton ini. Keberuntungan luas yang dimiliki tidak hanya terbatas pada hal materi semata.
Kemakmuran sosial turut menyertai perjalanan hidup pemilik weton ini secara menyeluruh.
Perpaduan unsur air tersebut memperkuat potensi rezeki yang mengalir deras bagi mereka.
Kombinasi sifat tersebut menjadikan Minggu Wage termasuk dalam kategori Satrio Wibowo. Keluasan keberuntungan tersebut menjadi ciri khas utama yang melekat pada weton ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022