Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 01.49 WIB

Hari Sial Oktober 2025: Tanggal yang Sebaiknya Dihindari untuk Hajatan Menurut Primbon Jawa

Ilustrasi hari sial (freepik)


JawaPos.com - Setiap bulan dipercaya memiliki energi baik dan buruk yang memengaruhi kehidupan manusia.

Dalam tradisi Jawa, terdapat perhitungan hari baik dan hari naas yang menjadi pedoman dalam melaksanakan hajatan atau kegiatan penting.

Perhitungan ini bertujuan agar aktivitas berjalan lancar, penuh berkah, serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Bulan Oktober 2025 disebut sebagai salah satu bulan dengan jumlah hari naas terbanyak.

Menurut Primbon, beberapa tanggal di bulan ini sebaiknya dihindari untuk acara besar seperti pernikahan, pindah rumah, membeli kendaraan, hingga membuka usaha.

Hal ini dipercaya dapat mengurangi risiko munculnya kesialan, musibah, atau hambatan yang merugikan.

Dengan mengetahui daftar hari naas tersebut, Anda dapat lebih berhati-hati dalam menentukan waktu pelaksanaan hajatan.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hari-hari yang sebaiknya dihindari pada bulan Oktober 2025 berdasarkan perhitungan Primbon Jawa yang dihimpun dari YouTube Agan Bobby.

1. Jumat, 3 Oktober 2025

Hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 dianggap sebagai hari dengan energi yang sangat buruk.

Primbon menilai tanggal ini membawa celaka, sehingga sangat tidak disarankan untuk melakukan hajatan apa pun.

Acara pernikahan, misalnya, berisiko menghadapi perceraian jika dipaksakan pada hari ini.

Selain itu, aktivitas lain seperti membeli kendaraan juga tidak dianjurkan.

Energi negatif yang menyertai hari ini diyakini dapat mendatangkan masalah, seperti kerusakan atau bahkan kecelakaan.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore