Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Juli 2025 | 15.25 WIB

Bang Si Hyuk Dilaporkan ke Jaksa atas Dugaan Manipulasi Pasar Saham HYBE oleh Otoritas Keuangan Korea Selatan

Bang Si Hyuk dilaporkan ke Jaksa atas dugaan manipulasi pasar saham HYBE saat proses IPO tahun 2020. (Allkpop) - Image

Bang Si Hyuk dilaporkan ke Jaksa atas dugaan manipulasi pasar saham HYBE saat proses IPO tahun 2020. (Allkpop)

JawaPos.com - Bang Si Hyuk, pendiri dan Ketua HYBE Corporation, tengah menghadapi tuduhan serius dari Komisi Sekuritas dan Berjangka Korea Selatan (SFC), yang berada di bawah naungan Komisi Jasa Keuangan (FSC).

Melansir laman Allkpop, pada Rabu (16/5), dalam rapat rutin ke-14, SFC secara resmi mengajukan laporan kepada kejaksaan, menuduh Bang Si Hyuk dan sejumlah mantan eksekutif HYBE melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal, khususnya Pasal 178 yang melarang praktik perdagangan curang dan tidak adil.

Tindakan ini menandai langkah disipliner paling berat yang pernah diambil oleh otoritas keuangan terhadap seorang pemimpin perusahaan besar sejak dimulainya pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol.

Sanksi ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya menegakkan integritas pasar modal Korea Selatan.

Menurut laporan dari SFC, dugaan pelanggaran terjadi selama proses penawaran umum perdana (IPO) HYBE, yang kala itu masih bernama Big Hit Entertainment, pada tahun 2020.

Bang Si Hyuk dan para mantan eksekutifnya diduga dengan sengaja menyesatkan pemegang saham internal dengan menyampaikan bahwa proses IPO akan ditunda.

Informasi yang tidak akurat ini mendorong para pemegang saham untuk menjual saham mereka kepada perusahaan bertujuan khusus (SPC) yang dibentuk dan dikelola oleh dana ekuitas swasta.

Dana tersebut dioperasikan oleh sebuah perusahaan manajemen aset yang diketahui didirikan dan didanai oleh salah satu eksekutif HYBE.

Bang Si Hyuk dilaporkan menandatangani kesepakatan pembagian keuntungan, di mana ia akan menerima 30 persen dari keuntungan hasil penjualan kembali saham oleh dana tersebut.

Keuntungan ilegal yang diperoleh dari transaksi ini diperkirakan mencapai sekitar 400 miliar won Korea Selatan, atau setara dengan Rp 4,7 triliun (dengan kurs Rp 11,76 per KRW).

Yang menjadi sorotan utama adalah bahwa perjanjian pembagian keuntungan ini tidak tercantum dalam dokumen resmi pernyataan pendaftaran sekuritas HYBE saat IPO.

Lebih lanjut, Bang Si Hyuk juga dituduh dengan sengaja menyembunyikan keterkaitan pribadinya dengan dana investasi tersebut.

Menanggapi kasus ini, Komisi Jasa Keuangan menyatakan akan bekerja sama penuh dengan pihak kejaksaan untuk memastikan investigasi berjalan secara menyeluruh.

Mereka juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan dikenai sanksi tegas, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan negara.

Kami berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dalam proses hukum. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan integritas pasar modal,” tulis FSC dalam pernyataan resminya.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore