
Resep Ikan Kembung Bakar Sambal Colo-Colo yang Enak dan Hanya Pakai Teflon./Tangkap Layar YouTube Devina Hermawan
JawaPos.com – Tak hanya bisa digoreng, ikan kembung juga bisa diolah dengan cara dibakar, seperti ikan kembung bakar dengan sambal colo-colo.
Chef Devina Hermawan membagikan resep untuk membuat ikan kembung bakar sambal colo-colo yang parktis karena hanya menggunakan teflon saja. Sehingga sangat cocok dijadikan sebagai menu makan siang atau makan malam.
Untuk kamu yang ingin membuat resep ikan kembung bakar sambal colo-colo yang enak dan praktis yang dilansir dari akun YouTube Devina Hermawan pada Minggu (15/9).
Yuk simak apa saja bahan-bahan dan cara untuk membuat ikan kembung bakar sambal colo-colo yang enak.
Bahan-bahan untuk membuat ikan kembung bakar sambal colo-colo:
Bahan untuk membuat bumbu ikan:
· 6 ekor ikan kembung
· 3 siung bawang putih yang sudah dihaluskan
· ½ sdt bubuk ketumbar
· ½ sdt bubuk kunyit
· 2 buah jeruk nipis
· 1 sdt merica
· 1 ½ sdt garam
· 1 sdt penyedap
· 1 sdt gula
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022