Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2026 | 03.13 WIB

Simak! 8 Aturan Adat di Bali yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung

Pariwisata Bali - Image

Pariwisata Bali

Jawapos.com - Bali merupakan tanah yang hidup dengan ritual keagamaan dan pelestarian adat yang sangat kuat. 

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi memperketat regulasi bagi wisatawan demi mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. 

Memahami aturan emas ini bukan sekadar masalah etiket, melainkan kewajiban hukum untuk menghindari sanksi adat maupun deportasi. Melansir dari Traveloka.com dan Wisatabali.co, berikut delapan aturan budaya yang wajib dipatuhi :

1. Memuliakan Kesucian Pura dan Simbol Keagamaan

Setiap wisatawan yang memasuki kawasan pura diwajibkan untuk menjaga perilaku serta berpakaian sopan dengan mengenakan kain sarung (kamen) dan selendang di pinggang.

Pengunjung juga dilarang keras menyentuh benda sakral secara sembarangan. Hal menarik yang diatur secara ketat adalah larangan menerbangkan kamera drone tepat di atas area pura karena dianggap tidak sopan jika posisi gawai terbang lebih tinggi dari bangunan suci Pelinggih.

2. Memperhatikan Keberadaan Canang Sari (Sesajen)

Canang sari merupakan anyaman janur berisi bunga, perlambang doa, dan dupa yang diletakkan oleh warga di berbagai sudut jalan, trotoar, hingga tangga penginapan setiap pagi. Wisatawan wajib memperhatikan langkah kaki agar tidak menginjak atau melangkahi persembahan suci ini.

Apabila tidak sengaja menginjaknya karena tidak terlihat, mengucapkan kata maaf secara tulus sangat dihargai sebagai bentuk toleransi dan penghormatan kepada masyarakat lokal.

3. Pantangan Memasuki Pura bagi Wanita Menstruasi

Dalam hukum adat Bali, kondisi menstruasi dikategorikan sebagai masa cuntaka, yaitu periode di mana seseorang sedang berada dalam kondisi tidak suci secara spiritual untuk ritual pemujaan. Oleh karena itu, wanita yang sedang datang bulan dilarang keras memasuki area utama pura.

Aturan baku ini wajib dihormati dengan kesadaran penuh dari dalam diri wisatawan, meskipun tidak ada petugas adat yang melakukan pemeriksaan fisik di gerbang masuk.

4. Larangan Menyentuh Bagian Kepala Orang Lain

Dalam tradisi masyarakat Bali, kepala diyakini sebagai bagian tubuh yang paling suci karena merupakan tempat bersemayamnya jiwa manusia.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore