Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 23.31 WIB

Mulai Hari ini Wisatawan Indonesia Bisa Bebas Visa ke Korea, Apa Syaratnya?

Haeundae Busan, Korea Selatan (Magnific) - Image

Haeundae Busan, Korea Selatan (Magnific)

JawaPos.com - Mulai hari ini, Kamis (28/5), wisatawan Indonesia yang bepergian dalam rombongan dapat menikmati fasilitas bebas visa sementara untuk masuk ke Korea Selatan. Kebijakan tersebut berlaku bagi turis grup asal Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kunjungan wisata ke Negeri Ginseng tersebut. Lantas, apa saja syaratnya?

Berlaku untuk Rombongan Minimal Tiga Orang

Dikutip dari The Korea Times, Pemerintah Korea Selatan mulai memberlakukan program bebas visa sementara bagi wisatawan grup asal Indonesia mulai hari ini hingga akhir Desember 2026.

Berdasarkan kebijakan itu, wisatawan Indonesia yang datang dalam rombongan minimal tiga orang dapat masuk dan berwisata di Korea Selatan tanpa visa selama maksimal 15 hari.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah Korea Selatan untuk memperlonggar aturan visa dan akses masuk bagi wisatawan asing guna mendukung sektor pariwisata.

Bagian dari Strategi Dongkrak Pariwisata

Pelonggaran aturan ini diputuskan setelah pemerintah Korea Selatan menggelar pertemuan strategi pariwisata yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu. Pemerintah menilai kemudahan akses masuk diperlukan untuk meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara sekaligus menggairahkan industri pariwisata domestik.

Layanan Imigrasi Korea menyebut program bebas visa sementara tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap industri wisata nasional dan mendorong konsumsi di dalam negeri.

Ada Syarat dan Pengawasan Ketat

Meski memberikan kemudahan, pemerintah Korea Selatan tetap menerapkan pengawasan ketat guna mencegah pelanggaran izin tinggal. Salah satu syarat yang diberlakukan adalah agen perjalanan Korea wajib mendaftarkan daftar anggota rombongan wisata melalui situs pemerintah paling lambat 24 jam sebelum kedatangan.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan kemudian akan memeriksa data tersebut untuk mengidentifikasi wisatawan yang dianggap berisiko tinggi, seperti mereka yang pernah melanggar aturan imigrasi, memiliki riwayat tinggal ilegal, atau terkena pembatasan masuk ke negara itu.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore