Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Desember 2024 | 18.22 WIB

Memahami Aturan 7 Barang Bawaan di Kabin Pesawat agar Perjalanan Lancar dan Bebas Kendala Keamanan

Ilustrasi pemeriksaan keamanan atau security check di bandara. (Freepik) - Image

Ilustrasi pemeriksaan keamanan atau security check di bandara. (Freepik)

JawaPos.com – Barang bawaan di kabin seringkali menjadi perhatian bagi penumpang pesawat. Memahami aturan pembatasan dapat membantu menghindari kendala selama pemeriksaan keamanan.

Pembatasan barang bawaan mengacu pada aturan mengenai jenis dan jumlah barang yang diizinkan dibawa dalam tas jinjing di kabin pesawat. Aturan ini ditetapkan untuk memastikan keselamatan penerbangan serta kenyamanan penumpang.

Memahami aturan barang bawaan membantu menghindari insiden penolakan barang selama pemeriksaan di bandara. Langkah ini juga mendukung perjalanan yang lebih efisien dan nyaman.

Berikut memahami aturan tujuh barang bawaan di kabin pesawat agar perjalanan lancar dan bebas kendala keamanan dilansir dari laman Budgetair oleh JawaPos.com, Rabu (4/12):

1. Cairan: Batas Jumlah dan Jenis

Cairan dalam tas kabin harus disimpan dalam wadah maksimal 100 ml per item. Wadah-wadah ini kemudian ditempatkan dalam kantong plastik transparan berukuran hingga 1 liter.

Cairan berbahaya seperti asam, zat korosif, atau bahan bakar dilarang keras. Produk cairan medis dengan resep dokter biasanya mendapat pengecualian tanpa batasan kuantitas.

Penumpang yang membawa anak kecil dapat membawa susu formula atau cairan khusus anak dengan pemeriksaan tambahan. Pembatasan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan penerbangan dan mematuhi regulasi internasional.

2. Benda Tajam: Risiko Penggunaan Sebagai Senjata

Pisau dengan panjang bilah lebih dari 6 cm, gergaji, dan alat tajam lainnya tidak boleh ada di tas kabin. Gunting kecil dengan bilah di bawah 6 cm biasanya diizinkan, tetapi tetap harus dicek lebih lanjut.

Alat cukur listrik dan pisau cukur sekali pakai dapat dibawa dalam tas tangan. Barang seperti bor, paku tembak, dan peralatan serupa hanya boleh diangkut dalam bagasi terdaftar.

Tujuan dari larangan ini adalah memastikan bahwa benda tersebut tidak disalahgunakan selama penerbangan. Penumpang disarankan membawa alternatif aman seperti alat makan plastik.

3. Produk Pertanian: Aturan untuk Makanan Segar

Buah-buahan, daging, dan sayuran segar sering kali tidak diperbolehkan dalam tas kabin. Banyak negara melarang barang agrikultur untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Produk hewani seperti keju, sosis, atau mentega juga termasuk dalam kategori barang terlarang. Kebijakan ini diterapkan terutama pada penerbangan internasional dimana risiko biologis menjadi perhatian.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore