
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. (Antara)
JawaPos.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan informasi yang menyebut anak Menteri PU Dody Hanggodo yang akan menonton Final Piala Dunia menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak benar.
Kementerian PU memastikan tidak ada penggunaan uang negara untuk membiayai anggota keluarga menteri dalam kunjungan ke luar negeri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan, surat yang beredar di media sosial merupakan dokumen administrasi yang diterbitkan untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Surat tersebut bukan merupakan persetujuan perjalanan dinas maupun bukti penggunaan anggaran negara.
"Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi," tegas Apri di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Apri, rencana kegiatan Menteri PU ke New York hingga saat ini masih bersifat tentatif. Keberangkatan Menteri PU beserta rombongan masih bergantung pada prioritas pelaksanaan tugas negara di dalam negeri, termasuk penanganan pascabencana, percepatan penyelesaian Sekolah Rakyat, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi El Nino.
Apri menjelaskan, pencantuman nama anggota keluarga dalam surat administrasi dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenlu. Dalam proses pengurusan visa, nama pendamping disarankan dicantumkan dalam satu surat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Kementerian PU menegaskan bahwa keberadaan nama anggota keluarga dalam dokumen administrasi tersebut tidak dapat diartikan sebagai penggunaan APBN ataupun kepastian keberangkatan.
Baca Juga:Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Terkait beredarnya dokumen internal tersebut di media sosial, Kementerian PU saat ini sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui sumber kebocoran dokumen. Apabila terbukti berasal dari internal dan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dokumen kedinasan, akan dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian PU mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak utuh serta selalu mengedepankan fakta. Kementerian PU memastikan seluruh penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
