Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 03.06 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut RUU HAM usulkan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan hingga Pemanggilan Paksa

ILUSTRASI: Massa melakukan aksi longmarch dari Gedung YLBHI menuju Gedung Komnas HAM di Jalan Diponegoro, Jakarta. (Dok JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: Massa melakukan aksi longmarch dari Gedung YLBHI menuju Gedung Komnas HAM di Jalan Diponegoro, Jakarta. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan, Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) mengusulkan penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk pemberian kewenangan penyidikan.

"Ini undang-undang yang sangat progresif dibanding yang lain," kata Pigai di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (29/6).

Menurut dia, RUU HAM yang telah disusun dan dirilis sekitar dua bulan lalu merupakan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan sejumlah pakar dan pegiat HAM.

Pigai menjelaskan salah satu terobosan utama dalam RUU tersebut adalah usulan pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, penguatan kedudukan keputusan paripurna agar bersifat mengikat, penerapan mekanisme "amicus curiae", hingga kewenangan pemanggilan paksa.

Amicus curiae adalah "sahabat pengadilan," yaitu pihak ketiga (individu/organisasi) yang sukarela memberikan pendapat atau informasi hukum untuk membantu hakim dalam memutus perkara.

Selain itu, RUU HAM juga memasukkan isu korupsi, lingkungan hidup, pembangunan, dan pemilu ke dalam perspektif hak asasi manusia.

Menurut Pigai, penyusunan RUU tersebut melibatkan 17 kementerian dan lembaga serta sejumlah tokoh dan profesional di bidang hukum dan HAM, antara lain Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, Roichatul Aswidah, Haris Azhar, Rocky Gerung, Taufan Damanik, serta Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab.

Pigai mengatakan proses harmonisasi RUU HAM saat ini masih berlangsung sebelum diajukan kepada Presiden untuk selanjutnya disampaikan ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres).

"Sekarang tinggal harmonisasi. Nanti Menteri Hukum menyampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden mengirim Surpres ke DPR. Yang saya harapkan, pasal-pasal yang kami susun ini tetap dipertahankan," katanya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore