
ILUSTRASI. Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Oktober 2025, Taspen Tegaskan Hoaks. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampak mencuat kembali di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, banyak yang menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan signifikan pada Oktober 2025.
Namun, PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun aparatur sipil negara angkat bicara dan memberikan klarifikasinya terkait kabar ini. Mereka menegaskan, bahwa isu yang beredar tersebut hanyalah hoaks dan clickbait.
"Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang seringkali clickbait dan opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025," ungkap PT Taspen pada unggahan akun Instagramnya, @taspen.
Isu palsu tersebut sempat menyebar luas dan menimbulkan kebingungan di kalangan pensiunan. Banyak di antara mereka sempat berharap akan menerima tambahan pendapatan bulan ini, terutama di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit. Namun, Taspen menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan.
Tindakan cepat Taspen dalam memberikan klarifikasi pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena berhasil meredam keresahan di kalangan pensiunan. Sejumlah warganet bahkan mengaku sempat tertipu oleh kabar tersebut, mengingat narasinya disusun secara meyakinkan dan disertai tabel palsu yang menampilkan besaran gaji baru.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Taspen mengungkapkan besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini pun menjadi dasar penetapan nominal gaji pensiunan sesuai golongan terakhir saat seorang ASN berhenti bekerja.
Pada PP tersebut dijelaskan pula bahwa besaran gaji pensiunan PNS sangat bervariasi. Misalnya untuk golongan I/A, gaji pensiunan berada di angka Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200. Teruntuk golongan I/B, berkisar di angka Rp1.748.100 hingga Rp2.773.000, dan golongan I/C berada di angka Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
Sedangkan untuk golongan II/A, gaji pensiunan berada di angka Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900, dan golongan II/B masih di angka Rp2.953.800. Teruntuk golongan III/D, berada di angka Rp3.208.800, sedangkan golongan IV/E, bisa mencapai angka Rp4.957.100 per bulan.
Artinya, hingga saat ini, tak ada perubahan atau kenaikan resmi pada besaran gaji pensiunan PNS di Oktober 2025.
Di samping itu, pemerintah juga belum memberikan sinyal adanya rencana kenaikan gaji pensiunan PNS. Biasanya, akan ada penyesuaian gaji baru yang dilakukan setelah adanya kajian fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta ditetapkan melalui peraturan pemerintah baru.
Bahkan, setiap rencana kenaikan gaji pensiunan biasanya akan disesuaikan dengan kemampuan APBN dan kebijakan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
