Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Februari 2025 | 14.38 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Tegaskan Tidak Ada 18.000 Pegawai yang Dirumahkan

Menteri PU Dody Hanggodo. (Nurul F/JawaPos)

 

JawaPos.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa tidak ada 18.000 pegawai Kementerian PU yang dirumahkan. Isu mengenai pemberhentian massal petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.

“Alhamdulillah, sebagian besar teman-teman petugas OP terus menjalankan tugasnya seperti biasa. Terima kasih juga kepada para kepala balai atas koordinasi dan dukungannya,” ujar Dody.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa lebih dari 18.000 tenaga OP akan dirumahkan akibat efisiensi anggaran. Namun, informasi tersebut telah ditelusuri dan terbukti keliru.

Evaluasi Kontrak, Bukan Pemberhentian Massal

Dody menjelaskan bahwa tidak ada pemberhentian sepihak terhadap tenaga OP. Yang terjadi adalah masa kontrak mereka telah habis dan sedang dalam proses evaluasi serta perpanjangan kontrak sesuai kebutuhan operasional di lapangan.

Proses ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi rutin yang diterapkan untuk memastikan efektivitas layanan publik, terutama dalam bidang pengelolaan sumber daya air dan irigasi yang menjadi prioritas nasional.

Akun Penyebar Hoaks Klarifikasi

Isu ini sempat ramai di media sosial setelah akun @almainaayu menyebarkan informasi yang tidak valid. Setelah mendapat klarifikasi, akun tersebut akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

“Untuk info 18.000 orang yang saya posting sebelumnya itu cuma asumsi ya gaiss. Maaf ya, ges, ga valid,” tulis pemilik akun @almainaayu dalam unggahannya.

Diketahui bahwa pemilik akun masih bekerja di salah satu balai Kementerian PU dan tidak mengalami pemutusan hubungan kerja seperti yang sempat diberitakan.

Menteri PU: Petugas OP Garda Terdepan Infrastruktur

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada 6 Februari 2025, Menteri Dody kembali menegaskan pentingnya peran tenaga OP dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Petugas OP adalah garda terdepan dalam menjaga irigasi yang menopang ketahanan pangan nasional serta mendukung program prioritas Presiden Prabowo,” katanya.

Menyikapi insiden ini, pemerintah mengimbau masyarakat, terutama pegawai di sektor publik, untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

Penyebaran berita bohong atau hoaks berpotensi melanggar Pasal 45A ayat (1) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 390 KUHP. Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu mengecek kebenaran informasi sebelum membagikannya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore