Menteri PU Dody Hanggodo. (Nurul F/JawaPos)
JawaPos.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa tidak ada 18.000 pegawai Kementerian PU yang dirumahkan. Isu mengenai pemberhentian massal petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
“Alhamdulillah, sebagian besar teman-teman petugas OP terus menjalankan tugasnya seperti biasa. Terima kasih juga kepada para kepala balai atas koordinasi dan dukungannya,” ujar Dody.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa lebih dari 18.000 tenaga OP akan dirumahkan akibat efisiensi anggaran. Namun, informasi tersebut telah ditelusuri dan terbukti keliru.
Dody menjelaskan bahwa tidak ada pemberhentian sepihak terhadap tenaga OP. Yang terjadi adalah masa kontrak mereka telah habis dan sedang dalam proses evaluasi serta perpanjangan kontrak sesuai kebutuhan operasional di lapangan.
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi rutin yang diterapkan untuk memastikan efektivitas layanan publik, terutama dalam bidang pengelolaan sumber daya air dan irigasi yang menjadi prioritas nasional.
Isu ini sempat ramai di media sosial setelah akun @almainaayu menyebarkan informasi yang tidak valid. Setelah mendapat klarifikasi, akun tersebut akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
“Untuk info 18.000 orang yang saya posting sebelumnya itu cuma asumsi ya gaiss. Maaf ya, ges, ga valid,” tulis pemilik akun @almainaayu dalam unggahannya.
Diketahui bahwa pemilik akun masih bekerja di salah satu balai Kementerian PU dan tidak mengalami pemutusan hubungan kerja seperti yang sempat diberitakan.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada 6 Februari 2025, Menteri Dody kembali menegaskan pentingnya peran tenaga OP dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“Petugas OP adalah garda terdepan dalam menjaga irigasi yang menopang ketahanan pangan nasional serta mendukung program prioritas Presiden Prabowo,” katanya.
Menyikapi insiden ini, pemerintah mengimbau masyarakat, terutama pegawai di sektor publik, untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
Penyebaran berita bohong atau hoaks berpotensi melanggar Pasal 45A ayat (1) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 390 KUHP. Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu mengecek kebenaran informasi sebelum membagikannya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
