
Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas menginterogasi Firdaus di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1) (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
JawaPos.com – Surat palsu yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali beredar luas di kalangan masyarakat lewat media sosial.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengemukakan bahwa secara kasatmata tulisan pada surat palsu tersebut mudah dikenali.
Surat palsu yang bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi menyesatkan bahwa seolah-olah MenPAN-RB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tahapan tes.
Selain itu, dalam surat palsu tersebut, juga dicantumkan bahwa pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas dilakukan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 10.00 bertempat di Ruang Rapat Komisi X RI Senayan Jakarta.
Andi mengatakan bahwa surat palsu sejenis pernah juga beredar pada tahun 2020. “Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu,” jelas Andi dalam keterangannya, Rabu (20/1).
Baca Juga Diantarkan Para Senior dan Juniornya, Listyo: Ini Bukti Polri Solid
Lanjutnya dijelaskan bahwa pelaku masih mencantumkan nama yang sama untuk melakukan konfirmasi pada surat palsu tersebut, yakni Drs. Heru Purwaka, namun nomor WhatsApp yang tercantum telah diubah menjadi 083837957666. Pelaku sengaja menyalahgunakan nama pegawai BKN atas nama Heru Purwaka.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu/hoaks sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipercaya. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, jika dilihat dengan saksama, isi dan format penulisan surat menunjukkan secara jelas bahwa surat tersebut palsu. Hal ini mudah dikenali dari kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Terdapat pula kejanggalan pada nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di KemenPAN-RB.
Imbauan itu diberikan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan KemenPAN-RB dan meminta sejumlah imbalan. “Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada KemenPAN-RB,” ujarnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
