
Photo
FENOMENA ”korban yang dijadikan tersangka” dimanfaatkan untuk memancing netizen masuk ke tautan blog yang berisi banyak iklan. Kali ini mencatut kabar perempuan terancam penjara 25 tahun karena membela diri dari seorang laki-laki yang hendak memerkosanya. Tautan itu disertai foto yang tidak sesuai. Bisa jadi penggunaan foto tersebut untuk makin menarik perhatian netizen.
”Perempuan Bela Diri Bunuh Pria yang Mau Memperkosa Dirinya Malah Terancam 25 Tahun Penjara,” tulis akun Facebook Catur Ivando di sebuah grup Facebook pada Selasa, 26 April 2022. Unggahan yang sudah di-share mencapai 277 kali hingga semalam itu menuai banyak komentar netizen. Rata-rata berkomentar miring (bit.ly/PrBelaDiri).
Hal pertama yang perlu dicurigai adalah tentang URL portal berita tersebut. Sebab, tidak ada portal berita kredibel yang menggunakan domain (dot) online itu. Nah, saat dilakukan pengecekan, jelas keterangan isi berita tak sesuai dengan foto.
Naskah tersebut tentang perempuan 16 tahun ditangkap oleh aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Naskah itu seperti pemberitaan yang sebelumnya pernah diklarifikasi oleh Jawa Pos. Perempuan asal TTS itu terancam penjara seumur hidup. Sebab, perempuan berusia 16 tahun tersebut membunuh laki-laki berinisial NB, 48, karena hendak memerkosanya di hutan. Berita itu terbit pada 18 Februari 2021. Perempuan belia itu juga tidak ditahan, sesuai berita tersebut. Anda dapat membaca beritanya di bit.ly/BeritaAsli.
Soal foto perempuan yang digelandang petugas itu ternyata tak ada kaitannya dengan narasi yang disampaikan pada judul. Portal JPNN.com mengulas foto perempuan tersebut. Perempuan itu memang tersandung kasus pembunuhan, tapi terjadi pada 2016. Jadi, dari perbedaan waktu terpaut jauh sampai lima tahun dengan narasi berita yang ditampilkan portal .online tersebut.
Perempuan itu terlibat dalam kasus perampokan berujung pembunuhan. Satuan Reserse Kriminal Polres Jember melakukan rekonstruksi kasus perampokan sadis yang berujung tewasnya Fauzi, warga Desa Curah Cabe, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, yakni di pinggir sungai sepi Desa Pucukan, Jember. Dua dari empat tersangka dalam kasus tersebut adalah perempuan, yakni Kholifatul Janah, warga Desa Klatakan; serta Shinta, warga Kecamatan Jatiroto, Lumajang. Selengkapnya, Anda dapat membacanya di bit.ly/TerlibatKasusPembunuhan.
FAKTA
Foto perempuan digelandang petugas itu terlibat kasus pembunuhan pada 2016. Tidak ada kaitannya dengan kasus pemerkosaan yang dikabarkan akun Facebook Catur Ivando.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
