
Semua akun ini isinya mendorong agenda politik mereka, tidak hanya itu tetapi juga menghasut masyarakat dengan ujaran kebencian. (Istimewa)
JawaPos.com - Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tengah menjadi perbincangan hangat jagat maya. Sebab, terdapat kewajiban bagi platform untuk men-takedown ujaran kebencian maksimal 4 jam setelah ditegur.
Pakar teknologi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menegaskan, bahwa kewajiban ini sendiri berisiko melanggar kebebasan berekspresi di media sosial.
“Kewajiban menurunkan konten dalam empat jam bisa berisiko bagi kebebasan berekspresi jika definisi ujaran kebencian terlalu luas atau platform memilih menghapus konten secara berlebihan demi menghindari sanksi,” kata Heru saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (29/10).
Baca Juga:Kylian Mbappé Meminta Maaf kepada Tiongkok Usai Komentarnya tentang Meme Mao Zedong Picu Kontroversi
Dia menegaskan bahwa penanganan konten memang diharuskan tegas terhadap bahaya nyata. Namun, tetap tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membatasi kritik yang sah.
“Menurut saya, isu utama dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026 bukan sekadar apakah pemerintah bermaksud membungkam kritik, melainkan apakah mekanisme penurunan kontennya memiliki batasan yang jelas, transparan, dan dapat diuji,” ungkapnya.
Bahkan, terdapat hal yang mencengangkan dalam mekanisme denda takedown konten. Tampak Komdigi menempatkan perjudian dengan label yang tidak mendesak, sementara Konten Meresahkan Masyarakat berada di atasnya sebagai sesuatu yang mendesak.
Heru berpendapat bahwa judi online sejatinya harus dimasukkan ke sesuatu yang mendesak. Terlebih judi online jelas merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Dia menegaskan, jika melihat dampaknya yang sangat mengkhawatirkan bagi ekonomi keluarga dan kehidupan sosial, konten promosi judi online bahkan harus menjadi prioritas penanganan dan diturunkan sesegera mungkin, bukan hanya menunggu empat jam.
“Di sisi lain, Putusan MK No. 311/PUU-XXIV/2026 menegaskan pentingnya notifikasi beserta alasan dalam pemutusan akses. Kritik terhadap pemerintah yang sah tidak boleh disamakan dengan ujaran kebencian atau konten ilegal. Pemerintah adalah lembaga publik yang harus terbuka terhadap kritik, bukan kebal dari pengawasan masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sendiri telah buka suara terkait kritikan pada Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022