
Ilustrasi 5G. (istockphoto).
JawaPos.com - Indonesia memasuki tahap baru pengembangan jaringan 5G. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tetapkan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 21 Juli 2026.
Penambahan ruang spektrum ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses internet berkecepatan tinggi. Selama ini, akses Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara Asia Tenggara lainnya.
Namun, setelah persoalan spektrum mulai jelas, tantangan berikutnya muncul pada pemilihan vendor infrastruktur jaringan. Masing-masing operator akan menentukan perusahaan penyedia teknologi jaringan 5G.
Proses ini mendapat perhatian karena laporan dugaan tekanan dari Amerika Serikat (AS). AS diduga ingin operator Indonesia memilih vendor yang didukungnya, seperti Ericsson dan Nokia.
Kekhawatiran muncul jika keputusan vendor tak lagi didasarkan pada pertimbangan teknis dan bisnis operator. Dinamika geopolitik dikhawatirkan muncul lewat Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Indonesia dan AS pada Februari 2026.
Ekonom Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, menilai penentuan vendor harus mandiri tanpa tekanan eksternal. Menurutnya, masalah ini berkaitan dengan kebebasan negara menentukan kebijakan ekonomi.
Ia menjelaskan teori ekonomi sejak Adam Smith bertumpu pada gagasan individu dan organisasi memiliki keleluasaan menentukan pilihan bebas. "Ketika ruang tersebut dipengaruhi oleh kepentingan negara lain, maka yang tergerus bukan hanya fleksibilitas pasar, tetapi juga kedaulatan negara dalam menentukan arah pembangunan ekonominya," kata Rimawan dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8).
Di sisi lain, perdebatan pemasok teknologi 5G tidak hanya soal keamanan nasional. Pilihan vendor berimplikasi pada modal operator dan kecepatan pembangunan jaringan yang akan dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyoroti mekanisme konsultasi dalam ART. Konsultasi mencakup proyek infrastruktur digital seperti jaringan 5G, 6G, satelit, dan kabel komunikasi bawah laut.
Menurut Bhima, ketentuan ini berpotensi memengaruhi persaingan dalam industri penyedia teknologi telekomunikasi. Kondisi ini bisa bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
