Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2026 | 05.28 WIB

Komisi Eropa Perketat Aturan Transparansi AI, Deepfake Kini Wajib Diberi Label Jelas

Ilustrasi AI menjadi salah satu isu global yang menuntut ditetapkannya regulasi yang jelas dan mengikat. (Bernard Marr) - Image

Ilustrasi AI menjadi salah satu isu global yang menuntut ditetapkannya regulasi yang jelas dan mengikat. (Bernard Marr)

JawaPos.com - Komisi Eropa mulai memperketat penerapan aturan transparansi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Hal itu karena meningkatnya penyebaran konten palsu atau deepfake, penipuan digital, hingga manipulasi informasi yang semakin sulit dibedakan dari konten asli.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mengetahui kapan mereka sedang berinteraksi dengan sistem AI atau ketika melihat konten yang dibuat maupun dimanipulasi menggunakan teknologi itu. Pengguna diharapkan dapat mengambil keputusan tepat sekaligus mengurangi risiko menjadi korban misinformasi maupun penipuan.

Dilansir dari laman Komisi Eropa, aturan tersebut menjadi bagian dari implementasi AI Act, regulasi kecerdasan buatan Uni Eropa yang mulai berlaku bertahap sejak 1 Agustus 2024.

Konten AI dan Deepfake Wajib Diberi Label

Dalam pedoman terbaru yang diterbitkan Komisi Eropa, penyedia maupun pihak yang menggunakan sistem AI diwajibkan memberikan tanda yang jelas pada sejumlah jenis konten berbasis AI.

Kewajiban tersebut mencakup gambar, audio, dan video yang menyerupai orang, objek, lokasi, atau peristiwa nyata, termasuk konten deepfake.

Selain itu, aturan juga berlaku untuk teknologi pengenal emosi (emotion recognition), sistem kategorisasi biometrik, hingga teks yang dipublikasikan untuk kepentingan publik apabila tidak melalui proses peninjauan atau penyuntingan oleh manusia.

Tidak hanya label yang terlihat oleh pengguna, konten AI juga harus memiliki penanda yang dapat dibaca mesin (machine-readable marks).

Itu untuk mempermudah penerapannya, Uni Eropa telah menyiapkan seperangkat ikon resmi yang dapat digunakan sebagai penanda konten berbasis AI.

Pengguna Harus Tahu Saat Berbicara dengan AI

Komisi Eropa juga menegaskan bahwa masyarakat harus diberi informasi secara jelas ketika mereka berinteraksi dengan sistem AI, bukan manusia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore