Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 13.11 WIB

Tak Cukup Blokir Website, Komdigi Kini Bidik Seluruh Ekosistem Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid. (Dok. Komdigi) - Image

Menkomdigi Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengubah strategi dalam memberantas praktik judi online. Jika sebelumnya penindakan lebih banyak dilakukan melalui pemutusan akses situs, kini upaya tersebut diperluas dengan menyasar seluruh ekosistem yang menopang operasional perjudian digital, mulai dari aliran dana hingga jaringan pelakunya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi online tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemblokiran situs. Menurutnya, seluruh rantai kejahatan harus diputus melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.

"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya," kata Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Menurut Meutya, sinergi antarlembaga tersebut kini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi landasan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk menangani judi online secara terintegrasi.

"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum," ujarnya.

Meutya menambahkan, pemberantasan judi online juga harus menyasar sumber pendanaan yang menjadi penopang operasional jaringan tersebut. Karena itu, pemblokiran rekening penampung dinilai sama pentingnya dengan pemutusan akses terhadap situs.

"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini," tegasnya.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Bersama OJK, kementerian juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring, dengan sekitar 32.500 rekening di antaranya telah ditutup setelah melalui proses cleansing.

Ia juga mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan dalam memperketat pengawasan terhadap rekening mencurigakan. Menurutnya, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) perlu terus diperkuat agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi sejak dini.

"Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat," pungkas Meutya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore