
Ilustrasi Samsung berencana memasuki bisnis antariksa. (Gizmochina)
JawaPos.com - Lonjakan harga chip memori DRAM yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir berbuntut panjang. Tiga produsen memori terbesar di dunia, yakni Samsung Electronics, SK Hynix, dan Micron Technology, kini menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat atas dugaan sengaja membatasi pasokan DRAM demi mendongkrak harga.
Seperti dilansir dari Gizmochina, kenaikan harga memori yang dipicu tingginya permintaan industri kecerdasan buatan (AI) disebut telah membuat biaya produksi berbagai perangkat elektronik meningkat tajam. Di sisi lain, para penggugat menilai lonjakan harga tersebut bukan semata-mata akibat mekanisme pasar, melainkan juga dipengaruhi dugaan pembatasan produksi oleh para produsen.
Samsung Electronics, SK Hynix, dan Micron diketahui menguasai hampir 95 persen pasar DRAM global. Ketiganya kini digugat di Pengadilan Federal Distrik Utara California oleh sejumlah individu dan pelaku usaha kecil.
Dalam gugatan yang diajukan sekitar 25 Juni 2026 itu, para penggugat menuding ketiga perusahaan sengaja mengurangi produksi chip DRAM standar meski permintaan dari industri PC dan smartphone masih tinggi. Langkah tersebut disebut dilakukan dengan mengalihkan kapasitas produksi ke chip High Bandwidth Memory (HBM) yang memiliki margin keuntungan lebih besar dan banyak digunakan pada server AI.
Menurut para penggugat, kebijakan tersebut menciptakan kelangkaan buatan di pasar sehingga memicu lonjakan harga DRAM secara signifikan. Bahkan, dalam sejumlah kasus harga RAM disebut meningkat hingga ratusan persen, jauh melampaui kenaikan yang dinilai wajar berdasarkan kondisi pasar.
Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai produsen perangkat elektronik. Apple, misalnya, baru-baru ini menaikkan harga sejumlah produknya, termasuk Mac dan iPad, dengan alasan meningkatnya biaya memori dan penyimpanan akibat booming AI. Sejumlah produsen PC maupun smartphone lainnya juga dikabarkan melakukan penyesuaian harga atau menunda peluncuran produk baru karena tekanan biaya komponen.
Dalam dokumen gugatan, Samsung, SK Hynix, dan Micron dituduh melanggar undang-undang antimonopoli Amerika Serikat, khususnya Bagian 1 Sherman Act, yang melarang praktik kolusi atau persekongkolan untuk membatasi persaingan pasar.
Ini bukan kali pertama ketiga perusahaan menghadapi tuduhan serupa. Pada awal 2000-an, mereka pernah terseret kasus dugaan kolusi harga DRAM dan akhirnya membayar denda miliaran dolar setelah penyelidikan oleh otoritas antimonopoli.
Hingga saat ini, Samsung, SK Hynix, maupun Micron belum memberikan tanggapan publik secara rinci terkait gugatan terbaru tersebut. Namun, pada kasus-kasus sebelumnya mereka membantah melakukan pelanggaran dan menegaskan bahwa keputusan terkait produksi maupun penetapan harga merupakan respons terhadap kondisi pasar serta lonjakan permintaan dari industri AI.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
