
Teguh Arifiyadi. (Istimewa for JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pendaftaran, meski telah masuk dalam kategori wajib daftar sesuai aturan yang berlaku.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa proses pendaftaran PSE memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab.
“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi di Jakarta, Selasa (30/6).
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 2 dan Pasal 4, seluruh PSE Lingkup Privat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, diwajibkan mendaftarkan sistem elektronik yang mereka operasikan.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat pada 26 Juni 2026. Rinciannya terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mengelola total 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi. Seluruh penyelenggara tersebut diminta menuntaskan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.
Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Archipelago International Indonesia, Accor S.A., Hotel Indonesia Group (HIG), Qantas Airways Limited, serta Qatar Airways Group, Q.C.S.C.
Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima pemberitahuan resmi agar segera memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan sesuai regulasi.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.
Selain 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang telah memenuhi persyaratan wajib daftar agar segera melakukan registrasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
