Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2026 | 04.48 WIB

Pengadilan Jerman: AI Tak Kebal Hukum, Google Terancam Gugatan Global Soal Mesin Pencari Berbasis AI

Logo Google Gemini AI melambangkan kecerdasan buatan generatif Google yang terintegrasi dalam ekosistem teknologi modern (Ars Technica) - Image

Logo Google Gemini AI melambangkan kecerdasan buatan generatif Google yang terintegrasi dalam ekosistem teknologi modern (Ars Technica)

JawaPos.com - Pengadilan di Jerman mengeluarkan putusan sementara yang berpotensi mengubah industri pencarian berbasis kecerdasan buatan (AI). Dalam perkara yang melibatkan Google, hakim menyatakan bahwa perusahaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas pernyataan keliru yang dihasilkan fitur AI Overviews, sebuah langkah yang dinilai dapat berdampak luas pada ekosistem mesin pencari global.

Kasus ini bermula ketika dua penerbit melaporkan bahwa fitur ringkasan kecerdasan buatan milik Google secara keliru mengaitkan mereka dengan aktivitas penipuan dan praktik bisnis yang meragukan. Dalam ringkasan tersebut muncul pernyataan tegas seperti "Ya, [perusahaan tersebut] dikenal memiliki praktik bisnis yang meragukan dan sering dianggap sebagai penipuan," yang kemudian dinilai merusak reputasi pihak terkait. Meski telah dikirimkan surat peringatan penghentian, Google disebut tidak segera memperbaiki informasi yang salah tersebut.

Dilansir dari Ars Technica, Kamis (11/6/2026), pengadilan menilai bahwa sistem AI Google tidak sekadar menampilkan hasil tautan, melainkan menghasilkan pernyataan baru yang bersifat substantif. Putusan awal ini menyoroti bagaimana AI Overviews dapat menciptakan risiko hukum baru bagi perusahaan teknologi yang mengandalkan ringkasan otomatis berbasis model bahasa.

Lebih jauh, hakim menegaskan bahwa keluaran sistem kecerdasan buatan tersebut merupakan hasil penafsiran mandiri terhadap informasi yang tersedia di internet. Pengadilan menyebut sistem itu menghasilkan "pernyataan yang independen, baru, dan bersifat substantif" yang tidak selalu berasal langsung dari hasil pencarian asli, sehingga memperkuat argumen bahwa sistem tersebut memiliki tanggung jawab hukum tersendiri.

Dalam pertimbangannya, pengadilan juga menyoroti perbedaan mendasar antara mesin pencari tradisional dan sistem berbasis AI. Jika sebelumnya platform pencarian dianggap hanya memfasilitasi akses informasi, maka AI Overviews dinilai telah melangkah lebih jauh dengan menciptakan narasi baru, sehingga tidak lagi berada dalam perlindungan hukum yang sama.

Putusan ini juga memerintahkan adanya larangan sementara agar Google tidak menyebarkan kembali klaim serupa dalam AI Overviews. Langkah tersebut disebut dapat memiliki implikasi global, mengingat ini merupakan salah satu keputusan pertama yang secara eksplisit menempatkan penyedia AI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas konten yang dihasilkan sistemnya.

Di sisi lain, Google sempat berargumen bahwa pengguna seharusnya memahami bahwa output AI tidak selalu akurat dan perlu diverifikasi. Namun, pengadilan menolak pendekatan tersebut. Sistem AI dianggap tetap membawa dampak nyata terhadap opini publik dan reputasi pihak ketiga, sehingga tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi hukum.

Data yang dikutip dalam laporan tersebut menunjukkan bahwa tingkat ketidakakuratan AI Overviews masih signifikan. Sebuah analisis memperkirakan adanya kesalahan sekitar 9 persen dalam jawaban, sementara hingga 56 persen tautan sumber dinilai tidak sepenuhnya akurat, memperkuat kekhawatiran terhadap reliabilitas sistem pencarian berbasis AI.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Google menyatakan, "kami berinvestasi besar dalam kualitas AI Overviews untuk memastikan sebagian besar respons memberikan informasi akurat, dan dirancang untuk mencerminkan informasi yang ada di web." Perusahaan juga menambahkan bahwa mereka masih meninjau keputusan tersebut yang belum bersifat final.

Putusan pengadilan di Berlin, Jerman ini membuka perdebatan baru tentang masa depan AI dalam pencarian informasi. Di tengah percepatan adopsi teknologi oleh raksasa digital, keputusan ini menegaskan bahwa inovasi tidak lagi dapat berlindung sepenuhnya di balik label "eksperimental" ketika dampaknya sudah menyentuh reputasi dan kebenaran informasi secara publik.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore