
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria. (Dok. Komdigi)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menilai masyarakat tidak semestinya dibebani proses pengisian data yang berulang ketika mengakses berbagai layanan dari lembaga pemerintah yang berbeda.
"Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antar instansi. Data yang sudah diberikan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur, yang dikenal sebagai prinsip once only," jelasnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Menurut Nezar, saat ini data masih tersimpan dan dikelola secara terpisah di berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas pelayanan publik sekaligus berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data dalam proses penyusunan kebijakan.
"Data kependudukan sudah diberikan kepada satu instansi, tetapi harus diisi kembali ketika mengakses layanan lain. Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa transformasi digital pemerintahan memerlukan lebih dari sekadar digitalisasi layanan. Pemerintah juga membutuhkan sistem pengelolaan data yang terintegrasi dengan satu referensi data utama yang dapat dipercaya oleh seluruh instansi.
"Dengan demikian, setiap instansi dapat menggunakan data yang sama secara konsisten untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan," tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem pemerintahan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung. Tiga komponen utama yang menjadi fondasi sistem tersebut meliputi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
SPLP dirancang untuk memfasilitasi pertukaran data antarinstansi secara terintegrasi, aman, dan sesuai standar yang berlaku. Sementara itu, PDN berfungsi sebagai pusat penyimpanan sekaligus pengelolaan data pemerintah yang berada di bawah kedaulatan hukum Indonesia.
"Sedangkan JIP menyediakan jaringan komunikasi khusus yang aman bagi instansi pemerintah," ungkapnya.
Nezar juga menyoroti pentingnya interoperabilitas dalam mewujudkan sistem Satu Data Indonesia. Kemampuan berbagai sistem untuk saling terhubung dan bertukar informasi dinilai menjadi syarat utama agar integrasi data dapat berjalan efektif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022