Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2026 | 18.13 WIB

Masyarakat Tak Boleh Jadi Kurir Data Antarinstansi Pemerintah, Komdigi Dorong Integrasi Layanan Publik

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria. (Dok. Komdigi) - Image

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria. (Dok. Komdigi)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya integrasi layanan publik melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan tata kelola data yang lebih terpadu antarinstansi pemerintah.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menilai masyarakat tidak semestinya dibebani proses pengisian data yang berulang ketika mengakses berbagai layanan dari lembaga pemerintah yang berbeda.

"Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antar instansi. Data yang sudah diberikan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur, yang dikenal sebagai prinsip once only," jelasnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Menurut Nezar, saat ini data masih tersimpan dan dikelola secara terpisah di berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas pelayanan publik sekaligus berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data dalam proses penyusunan kebijakan.

"Data kependudukan sudah diberikan kepada satu instansi, tetapi harus diisi kembali ketika mengakses layanan lain. Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa transformasi digital pemerintahan memerlukan lebih dari sekadar digitalisasi layanan. Pemerintah juga membutuhkan sistem pengelolaan data yang terintegrasi dengan satu referensi data utama yang dapat dipercaya oleh seluruh instansi.

"Dengan demikian, setiap instansi dapat menggunakan data yang sama secara konsisten untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan," tegasnya.

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem pemerintahan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung. Tiga komponen utama yang menjadi fondasi sistem tersebut meliputi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

SPLP dirancang untuk memfasilitasi pertukaran data antarinstansi secara terintegrasi, aman, dan sesuai standar yang berlaku. Sementara itu, PDN berfungsi sebagai pusat penyimpanan sekaligus pengelolaan data pemerintah yang berada di bawah kedaulatan hukum Indonesia.

"Sedangkan JIP menyediakan jaringan komunikasi khusus yang aman bagi instansi pemerintah," ungkapnya.

Nezar juga menyoroti pentingnya interoperabilitas dalam mewujudkan sistem Satu Data Indonesia. Kemampuan berbagai sistem untuk saling terhubung dan bertukar informasi dinilai menjadi syarat utama agar integrasi data dapat berjalan efektif.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore