
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria. (Dok. Komdigi)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menilai masyarakat tidak semestinya dibebani proses pengisian data yang berulang ketika mengakses berbagai layanan dari lembaga pemerintah yang berbeda.
"Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antar instansi. Data yang sudah diberikan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur, yang dikenal sebagai prinsip once only," jelasnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Menurut Nezar, saat ini data masih tersimpan dan dikelola secara terpisah di berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas pelayanan publik sekaligus berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data dalam proses penyusunan kebijakan.
"Data kependudukan sudah diberikan kepada satu instansi, tetapi harus diisi kembali ketika mengakses layanan lain. Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa transformasi digital pemerintahan memerlukan lebih dari sekadar digitalisasi layanan. Pemerintah juga membutuhkan sistem pengelolaan data yang terintegrasi dengan satu referensi data utama yang dapat dipercaya oleh seluruh instansi.
"Dengan demikian, setiap instansi dapat menggunakan data yang sama secara konsisten untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan," tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem pemerintahan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung. Tiga komponen utama yang menjadi fondasi sistem tersebut meliputi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
SPLP dirancang untuk memfasilitasi pertukaran data antarinstansi secara terintegrasi, aman, dan sesuai standar yang berlaku. Sementara itu, PDN berfungsi sebagai pusat penyimpanan sekaligus pengelolaan data pemerintah yang berada di bawah kedaulatan hukum Indonesia.
"Sedangkan JIP menyediakan jaringan komunikasi khusus yang aman bagi instansi pemerintah," ungkapnya.
Nezar juga menyoroti pentingnya interoperabilitas dalam mewujudkan sistem Satu Data Indonesia. Kemampuan berbagai sistem untuk saling terhubung dan bertukar informasi dinilai menjadi syarat utama agar integrasi data dapat berjalan efektif.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
