Judul Artikel: Infrastruktur Digital Terancam Kebijakan Daerah, Mastel Ingatkan Risiko Gangguan Layanan Publik
Deskripsi: Mastel ingatkan risiko kebijakan daerah yang ancam infrastruktur digital dan ganggu layanan publik. Investasi sektor telekomunikasi jadi taruhan di In
Wamendagri Bima Arya Sugiarto di acara diskusi Mastel terkait regulasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah yang sering tidak sejalan dengan pusat. (Rian Alfianto/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pembangunan infrastruktur digital kini tidak lagi sekadar urusan bisnis operator telekomunikasi. Di tengah percepatan transformasi digital nasional, jaringan internet dan telekomunikasi telah menjelma menjadi fondasi layanan publik, penggerak ekonomi digital, sekaligus penopang aktivitas masyarakat sehari-hari.
Namun, di balik ambisi Indonesia menjadi negara digital yang terhubung dan inklusif, muncul persoalan klasik: ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Isu inilah yang mengemuka dalam diskusi publik bertajuk 'Penguatan Transformasi Digital Nasional: Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur Digital' yang digelar Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Selasa (14/1) di Jakarta.
Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmo Sutarno, menilai industri telekomunikasi nasional sedang berada dalam tekanan ganda. Di satu sisi, operator dituntut mempercepat pembangunan jaringan, mulai dari fixed broadband hingga 5G, demi pemerataan akses digital.
Di sisi lain, industri justru dihadapkan pada biaya regulasi yang tinggi, persaingan usaha yang ketat, serta tantangan monetisasi layanan yang belum ideal.
“Masalahnya sering kali bukan soal teknologi. Hambatan terbesar justru datang dari tata kelola di lapangan, kesiapan ekosistem, dan perencanaan yang tidak selaras antara pusat dan daerah,” kata Sarwoto dalam diskusi tersebut.
Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti 'pasir di dalam sepatu'. Terlihat sepele, tetapi cukup untuk memperlambat langkah besar transformasi digital nasional.
Menurut Sarwoto, masih banyak daerah yang belum memandang infrastruktur digital sebagai bagian penting dari pembangunan. Akibatnya, kebijakan penataan jaringan, perizinan, hingga pemanfaatan infrastruktur pendukung kerap berjalan sendiri-sendiri dan menimbulkan friksi dengan pelaku usaha.
Dalam forum tersebut, Sarwoto juga menyinggung arah kebijakan transformasi digital nasional yang dirumuskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2025–2029 melalui konsep T3 Komdigi.
Tiga pilar itu meliputi Terhubung (konektivitas digital yang merata dan terjangkau), Tumbuh (transformasi digital yang menciptakan nilai tambah ekonomi), dan Terjaga (ruang digital yang aman dan berdaulat).
“T3 Komdigi bukan jargon. Ini seharusnya menjadi kompas bersama agar regulasi, pembangunan infrastruktur, dan eksekusi industri berjalan searah,” ujarnya.
Mastel, lanjut Sarwoto, mendorong agar otonomi daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan nasional, khususnya keberlanjutan layanan publik dan kepastian investasi di sektor telekomunikasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022