
Ilustrasi Peretasan menimpa platform trading kripto, Indodax. (Cyvers Alerts)
JawaPos.com - Sudah setahun berlalu sejak masa transisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berakhir, namun penerapannya belum berjalan sebagaimana mestinya.
Regulasi yang diharapkan menjadi tonggak kedaulatan data nasional justru tersendat tanpa langkah nyata dari pemerintah. Padahal, di tengah meningkatnya ancaman siber dan eksploitasi data digital, perlindungan terhadap privasi warga negara menjadi semakin mendesak.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai keterlambatan implementasi UU PDP merupakan bentuk kelalaian serius negara. Ia menegaskan bahwa tanpa eksekusi yang konkret, regulasi ini hanya menjadi simbol hukum tanpa kekuatan.
“Urgensi pelaksanaan UU PDP tidak bisa lagi ditunda. Tanpa langkah nyata, publik akan terus menjadi korban kebocoran data dan penipuan digital,” ujar dia kepada JawaPos.com.
Sepanjang satu tahun terakhir, kebocoran data terus berulang—mulai dari sektor publik, e-commerce, hingga lembaga keuangan. Modusnya beragam, dari phishing, pencurian identitas digital, hingga penyalahgunaan data untuk akun judi online.
Fenomena ini menunjukkan bahwa data pribadi warga telah menjadi komoditas ilegal di ruang siber, sementara mekanisme perlindungan dan penegakan hukumnya masih lemah.
Salah satu sumber utama keterlambatan adalah belum terbentuknya Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan langsung oleh Pasal 58 UU PDP kepada Presiden.
Lembaga ini menurut Pratama seharusnya menjadi pengawas utama dalam memastikan kepatuhan lembaga publik dan swasta terhadap prinsip perlindungan data. Namun hingga kini, pembentukannya belum terealisasi, dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis pun belum diterbitkan.
Ketiadaan lembaga pelaksana dan dasar hukum teknis ini membuat mekanisme pengawasan, pelaporan, serta sanksi hukum atas pelanggaran data menjadi tidak jelas.
Pratama menilai, penundaan ini bukan lagi soal administratif, tetapi bisa dipandang sebagai pengabaian terhadap amanat undang-undang dan hak konstitusional warga.
“Keterlambatan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak digital warganya,” tegasnya.
Lebih jauh, Pratama menekankan bahwa Badan PDP harus dibangun dengan struktur independen dan dipimpin oleh sosok yang kompeten secara teknis, bukan sekadar hasil penunjukan politik.
Pemimpinnya perlu memahami keamanan siber, tata kelola data lintas sektor, serta mitigasi risiko di era kecerdasan buatan. Tanpa kepemimpinan yang berintegritas dan berkapasitas, lembaga ini berisiko menjadi 'macan kertas& tanpa daya eksekusi.
Krisis perlindungan data juga mengancam fondasi ekonomi digital nasional yang tengah tumbuh pesat. Kepercayaan publik adalah modal utama ekonomi digital, dan kebocoran data yang terus terjadi bisa menggerusnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
