Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Mei 2025 | 22.07 WIB

Mengenal Lebih Dekat Teknologi Sensor Parkir: Jenis, Cara Kerja, dan Manfaat untuk Keselamatan Berkendara

Ilustrasi parkir kendaraan (Dok. John Matychuk/Unsplash) - Image

Ilustrasi parkir kendaraan (Dok. John Matychuk/Unsplash)

JawaPos.com  Sistem sensor parkir adalah teknologi penting dalam kendaraan modern yang dirancang untuk membantu pengemudi mendeteksi objek di sekitar mobil saat parkir.

Kendaraan saat ini dibekali dengan teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan kemudahan bagi pada pengguna.

Dilansir melalui laman Wuling.id, sensor parkir umumnya dibedakan berdasarkan teknologi yang digunakan. Berikut adalah jenis-jenis sensor parkir pada kendaraan:

1. Sensor Ultrasonik

Sensor parkir ultrasonik adalah fitur umum pada mobil yang dapat membantu pengemudi dalam mendeteksi objek di sekitar kendaraan.

Sensor ini menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi yang dipancarkan dari pemancar dan dipantulkan kembali oleh objek di sekitar kendaraan.

Waktu tempuh gelombang tersebut digunakan untuk menghitung jarak antara mobil dan bojek, memberikan peringatan kepada pengemudi melalui suara atau tampilan visual.

2. Sensor Elektromagnetik

Jenis sensor ini yang biasa digunakan oleh kendaraan terbaru. Sensor parkir model ini menggunakan gelombang elektromagnetik yang dipancarkan melalui perangkat yang menyerupai selimut.

Sensor ini dirancang untuk mengenali objek atau kendaraan yang berpotensi terjadinya kerusakan pada bodi kendaraan.

Cara Kerja Sistem Sensor Parkir

Teknologi ini bekerja dengan memanfaatkan gelombang ultrasonik dan elektromagnetik yang dipancarkan dan kemudian diterima kembali dari objek sekitarnya.

Mengutip dari laman Justluxe.com, berikut adalah penjelasan mengenai cara kerja sensor parkir:

1. Sensor Parkir Ultrasonik

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore