
Ilustrasi: smartphone. (pixabay)
JawaPos.com - Saat aturan soal ponsel black market (BM) dengan validasi IMEI digaungkan, banyak pihak yang bertanya soal nasib para turis atau pengunjung dari negara lain yang datang ke Indonesia. Pasalnya, mereka tentu membawa ponsel dari negara asalnya masuk ke Indonesia. Ponsel hand carry milik turis itu bisa saja disebut BM lantaran dibawa secara tidak resmi dengan IMEI yang tak terdaftar di tanah air.
Pemerintah pun memastikan bahwa para turis asing yang datang ke Indonesia dengan ponsel bawaan mereka tetap dapat menggunakanya tanpa harus membeli lagi ponsel di Indonesia. Dengan catatan, jika menggunakan jaringan operator seluler lokal, mereka nantinya akan diberikan batasan selama 30 hari. Sementara jika lewat dari itu, mereka nantinya bisa melapor dalam hal ini kepada operator seluler.
Adapun terkait bagaimana cara melapornya sampai saat ini masih belum jelas. Sementara untuk melakukan pengecekan apakah ponsel tersebut BM atau tidak saat ini bisa dilakukan dengan mengakses laman Kemenperin.
Ada juga upaya untuk membuat semacam call center atau pusat layanan yang nantinya dapat digunakan untuk mengecek, melaporkan atau meregistrasi ponsel para turis yang mereka bawa ke Indonesia jika nantinya aturan ini telah berjalan.
Menkominfo Rudiantara menyampaikan, dunia digital saat ini semuanya serba online. Kemungkinan untuk melaporkan nantinya akan dibuat mudah lewat satu aplikasi. Kalaupun ada call center, customer service, hal itu sangat minimal. Karena masyarakat sudah bisa mengecek ponsel BM atau tidak di situs Kemenperin.
"Mungkin nanti kita buat lebih mudah, enam bulan masih panjang. Kita buat aplikasi, di-download kan bisa, aplikasi ngecek IMEI. Nggak usah browsing ke situs Kemenperin. Gampang kok. Sekarang lebih mudah. Nggak perlu lagi call center yang besar-besar," ujarnya demikian.
Lain cerita dengan nasib ponsel para turis. Bagi kamu yang gemar membeli ponsel dari luar negeri baik untuk kebutuhan pribadi atau jasa titipan (jastip) tampaknya hal ini harus berhenti. Pasalnya, setelah aturan berjalan, ponsel bawaan kamu bisa saja dianggap BM karena IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin dan Kemendag melalui prosedur impor atau perakitan yang jelas.
Meski begitu, bagi yang kekeh membeli ponsel dari luar negeri dan tetap ingin menggunakannya, kamu akan dikenakan pajak senilai 17,5 persen jika ponsel kamu ingin tetap bisa digunakan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
"Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen dan PPh (pajak penghasilan) 7,5 persen. Artinya mending (beli) dari yang resmi karena resmi buatan indonesia dan juga sudah bayar pajak," jelasnya.
Diketahui, pada Jumat (18/10) lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menandatangani aturan terkait ponsel BM dan pemblokiran dengan validasi IMEI. Perusahaan telekomunikasi akan dilibatkan untuk memblokir dan tidak bisa menggunakan sinyal dari jaringan operator mana pun. Aturan tersebut diwacanakan bakal aktif dalam enam bulan lagi atau tepatnya pada April 2020 mendatang.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
