Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Januari 2019 | 22.26 WIB

Game Red Dead Redemption 2 Kena Gugat, Katanya Tak Sesuai Fakta

Game Red Dead Redemption 2 bikinan Rockstar Games. - Image

Game Red Dead Redemption 2 bikinan Rockstar Games.

JawaPos.com – Tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Rockstar selaku pengembang game Red Dead Redemption 2 (RDR2) mengemuka. Buntutnya, game yang perdana dirilis Oktober 2018 lalu itu kini kena gugat.


Sebagaimana JawaPos.com kutip dari laman Engadget, Kamis (17/1), Red Dead Redemption 2 digugat lantaran penggambaran salah satu faksi karakter dalam game tersebut yakni Pinkerton dianggap tidak sesuai dengan keadaan di dunia nyata. Ya, rupanya Pinkerton yang dikenal sebagai tokoh antagonis di game tersebut merupakan adaptasi kisah dari karakter Pinkerton yang sebenarnya juga ada di dunia nyata.


Penggugat adalah Pinkerton Consulting & Investigations. Mereka disebut telah mengirim pemberitahuan penghentian layanan game Red Dead Redemption dari Rockstar Games dengan mengklaim bahwa RDR2 menggunakan merek dagang perusahaan, termasuk lencana Badan Detektif Nasional Pinkerton tanpa izin.


Selain itu, pihak penggugat juga menuduh bahwa game RDR2 akan merusak reputasi merek dagang dengan menggambarkan detektif abad ke-19 sebagai musuh dan tokoh yang jahat. Demikian menurut dokumen pengadilan yang diperoleh oleh The Blast.


Sedikit cerita, dalam game RDR2 The Pinkerton adalah tokoh penegak hukum yang biasa digambarkan Rockstar sebagai pihak antagonis. Sedangkan di dunia nyata, The Pinkerton justru dikenal akan jasanya dan sejarah panjang dalam proses penegakan hukum dan menangkap banyak penjahat di wilayah Amerika Serikat (AS) sejak tahun 70-an. Saat ini, Pinkerton telah bertransformasi menjadi korporasi besar yakni Pinkerton Consulting & Investigations yang bergerak di bidang keamanan.


Parahnya, Rockstar sendiri disebut tidak meminta izin terlebih dahulu kepada mereka untuk mengkarakterisasikan kelompok Pinkerton di franchise Red Dead Redemption. Hal ini juga yang tampaknya menjadi pemicu masalah yang membuat pihak Pinkerton geram dan melayangkan gugatan hukum kepada Rockstar.


Selain gugatan, Pinkerton juga menjelaskan bahwa mereka menginginkan uang dalam permintaan itu. Dengan senang hati, mereka berbicara tentang angka ‘Lump Sum’ untuk menyelesaikan kasus ini, dan siap untuk menuntut pelanggaran merek dagang serta pelanggaran lainnya jika tidak ada kesepakatan pembayaran. Lump sum sendiri merupakan istilah hukum tentang pembayaran uang tunggal, sebagai lawan dari serangkaian pembayaran yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh satu perusahaan atas hak-hak tertentu.


Tak tinggal diam, Rockstar kembali melayangkan kepada Pinkerton di pengadilan federal untuk memblokir potensi tuntutan hukum dengan klaim RDR2 memiliki perlindungan Amandemen Pertama. Mereka menyebut permainan itu adalah rekreasi yang akurat secara historis dari perbatasan abad ke-19. Itu juga berarti Rockstar mengakui keberadaan agen Pinkerton.


Selain itu, gugatan Rockstar kepada Pinkerton juga didasari atas bukan pertama kalinya agensi tersebut muncul dalam budaya populer. Menurut Rockstar, mereka muncul di Deadwood HBO dan film-film seperti American Outlaws dan The Long Riders, belum lagi game lain protagonis BioShock Infinite yang ternyata adalah mantan agen Pinkerton. Masih kata Rockstar, Pinkerton seharusnya sejak dulu bertindak jika namanya tidak ingin menjadi pusat perhatian.


Hingga berita ini dibuat, masih belum jelas bagaimana kasus yang sedang berlangsung ini akan berakhir. Dengan itu, ada sedikit keraguan bahwa Rockstar menggunakan Pinkertons dalam konteks sejarah, mengakui peran yang mereka mainkan sebagai penegakan hukum de facto di petak-petak besar negara itu. Itu bisa membuat perusahaan Pinkerton modern menghadapi perjuangan berat di pengadilan.


Sekadar informasi, Red Dead Redemption 2 adalah game aksi-petualangan Barat yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Rockstar Games. Game ini dirilis 26 Oktober 2018 untuk konsol PlayStation 4 dan Xbox One. Entri ketiga dalam seri Red Dead itu adalah prekuel dari game Red Dead Redemption 2010.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore