Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Desember 2023 | 14.13 WIB

Uni Eropa Capai Kesepakatan Awal untuk Mengatur Penetapan Teknologi AI

Ilustrasi penggunaan ChatGPT

 
 
JawaPos.com - Uni Eropa (UE) dilaporkan telah mencapai kesepakatan awal untuk mengatur teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) generatif. Belakangan memang teknologi demikian sedang naik daun, dimulai oleh OpenAI, perusahaan yang didukung Microsoft yang meluncurkan aplikasi ChatGPT.
 
 
Hal ini menandai langkah signifikan dalam mengatasi kemajuan teknologi yang pesat. Menurut Washington Post, ketika dunia berjuang untuk menghadapi risiko yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan AI, para pejabat UE mencapai kesepakatan pada hari Jumat lalu dengan perjanjian “Landmark”, perjanjian sementara mengenai Undang-Undang Kecerdasan Buatan (UU AI). 
 
Perjanjian ini akan menjadi perjanjian regulasi AI yang paling komprehensif di kawasan ini dan merupakan rancangan Undang-undang yang paling luas dan memiliki jangkauan yang luas hingga saat ini.
 
Thierry Breton, kepala pasar internal UE, menerbitkan dokumen tentang AI generatif yang menghasilkan konten dan melakukan serangkaian kontrol. Meskipun rancangan Undang-undang tersebut masih perlu disetujui secara resmi oleh negara-negara anggota UE dan parlemen, hal ini menandai langkah penting dalam kebijakan UE. 
 
Ini akan mengatur pengembangan dan penyebaran pembelajaran mesin dan model AI. Peraturan ini juga akan mengatur penggunaannya dalam bidang pendidikan, penerapannya dalam pekerjaan, layanan kesehatan dan bidang lainnya .
 
“UE menjadi benua pertama yang menetapkan aturan jelas mengenai penggunaan AI. #AIAct lebih dari sekadar buku peraturan — ini adalah landasan bagi para startup dan peneliti Uni Eropa untuk memimpin perlombaan AI global," kata Breton melalui cuitannya di X (sebelumnya Twitter).
 
Dilansir via ITHome, lendekatan ini menetapkan aturan untuk model dasar yang berbeda, yaitu sistem AI yang dapat digunakan dalam berbagai aplikasi. Tingkat pendekatan ini akan menganalisis dan mengklasifikasikan sistem AI berdasarkan tingkat risikonya, dengan peraturan yang lebih banyak atau lebih sedikit bergantung pada risiko yang teridentifikasi.
 
Namun dalam usulan terbaru, pengembangan AI akan dibagi menjadi empat kategori. Kategori-kategori tersebut akan dibedakan berdasarkan tingkat risiko sosial yang mungkin ditimbulkan oleh masing-masing kategori. Resikonya minimal, resiko terbatas, resiko tinggi, dan dilarang.
 
Dilarang: Mencakup segala perilaku yang menghindari izin pengguna, menargetkan kelompok yang dilindungi, atau menyediakan pelacakan biometrik real-time (seperti pengenalan wajah).
 
Berisiko Tinggi: Mencakup segala sesuatu yang “dimaksudkan untuk digunakan sebagai komponen keamanan suatu produk” atau untuk aplikasi spesifik seperti infrastruktur penting, pendidikan, urusan hukum/peradilan, dan rekrutmen karyawan.
 
Pada saat yang sama, chatbots seperti ChatGPT, Bard, dan Bing termasuk dalam kategori “risiko terbatas”.
 
Komisi Eropa menulis dalam perjanjian ini bahwa AI tidak boleh menjadi “tujuan” tersendiri. Namun, ia harus menjadi alat yang melayani umat manusia, dengan tujuan akhir memberikan manfaat bagi umat manusia.
 
Oleh karena itu, peraturan AI di pasar UE atau bentuk AI lainnya yang mempengaruhi warga negara UE harus “berpusat pada masyarakat”. Hal ini juga harus membuat masyarakat percaya bahwa teknologi tersebut digunakan dengan “cara yang aman dan legal.”
 
Undang-undang AI merupakan pencapaian penting bagi UE, karena bertujuan untuk menjadikan kawasan ini sebagai pusat AI yang dapat dipercaya secara global dengan menetapkan aturan-aturan yang selaras dalam mengatur pengembangan, pemasaran, dan penggunaan AI. 
 
 
Peraturan ini dipuji karena potensinya dalam melindungi hak-hak dasar, demokrasi, dan lingkungan hidup, sekaligus mendukung inovasi dan menjadikan Eropa sebagai pemimpin di bidang AI. Hal ini merupakan langkah signifikan menuju regulasi AI. (*)
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore