Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Desember 2023 | 19.40 WIB

Uni Eropa Umumkan Regulasi Soal Penggunaan AI di Wilayah Mereka, Jadi yang Pertama di Dunia?

Komisi Uni Eropa Berhasil Menetapkan Eropa sebagai Benua Pertama yang Terapkan Aturan Terkait Penggunaan Artificial Intelligence (AI). / Sumber : Eurac Research - Image

Komisi Uni Eropa Berhasil Menetapkan Eropa sebagai Benua Pertama yang Terapkan Aturan Terkait Penggunaan Artificial Intelligence (AI). / Sumber : Eurac Research

JawaPos.com – Uni Eropa secara resmi umumkan aturan terbaru terkait penggunaan teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI).

Dilansir dari Associated Press, pertemuan yang dilakukan Komisi Uni Eropa dan 27 negara anggota Uni Eropa tersebut berlangsung sejak Rabu (6/12) dan diadakan secara tertutup.

Dalam pertemuan kali ini, Uni Eropa membahas mengenai penggunaan teknologi pemindai wajah di tempat umum, serta penggunaan produk berbasis AI lain seperti ChatGPT dan Google Bard.

Pertemuan tersebut dilaksanakan hampir selama 22 jam yang kemudian dilanjutkan pada Jumat (8/12) pagi waktu setempat.

Peraturan yang diberi nama dengan European Artificial Intelligence Act (EU AI Act) ini kemudian resmi disetujui pada hari yang sama.

Dikutip dari laman resmi Komisi Eropa, Ursula Von de Leyen selaku Presiden dari lembaga tersebut.menyambut baik hasil pertemuan ini.

“teknologi berbasis AI telah merubah hidup kita saat ini, saya sangat mengapresiasi hasil pertemuan yang dilakukan Komisi Eropa dan para anggota Uni Eropa,” ungkapnya.

“penggunaan teknologi tersebut memang sangat menguntungkan dari sisi ekonomi dan sosial, namun dibutuhkan regulasi lebih lanjut demi keamanan dan mempertimbangkan hak-hak sipil,” lanjutnya.

Bahasan Pokok Regulasi EU AI Act

Dalam regulasi yang diusulkan tersebut terdapat penjelasan mengenai jenis-jenis AI berdasarkan potensi berbahayanya.

Teknologi yang disematkan dalam beberapa sistem pada smartphone seperti AI yang mendeteksi adanya panggilan berbahaya maupun SMS berisi penipuan digolongkan sebagai AI dengan tingkat bahaya yang rendah.

Nantinya perusahaan diminta untuk memperbarui dan memberikan kode khusus agar menjamin keamanan bagi para penggunanya.

Teknologi yang diterapkan oleh petugas keamanan, layanan pendidikan maupun layanan berbasis air, gas dan listrik nantinya akan diwajibkan untuk memiliki izin tertentu agar dapat digunakan di wilayah Uni Eropa.

Regulasi tersebut juga membahas mengenai penggunaan chatbot seperti ChatGPT dan Bard serta hadirnya fenomena Deep Fake AI serta konten yang dihasilkan dengan AI.

Perusahaan yang memiliki produk tersebut harus memberikan informasi jelas pada para pengguna mengenai teknologi yang digunakan di dalamnya serta apakah konten yang dihasilkan itu berupa hasil dari AI atau hasil manipulasi.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore