Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Februari 2020 | 23.54 WIB

Mekanisme Whitelist Akhirnya Dipilih Pemerintah untuk Blokir Ponsel BM

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan mekanisme whitelist sebagai cara pengendalian peredaran perangkat ponsel dan komputer tablet ilegal dengan validasi nomor IMEI. Mekanisme tersebut dipilih setelah sebelumnya pemerintah menimbang opsi lainnya yakni mekanisme blacklist.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail menuturkan, hal tersebut telah diputuskan bersama-sama dalam rapat yang dilakukan pada Jumat (28/2). Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian lain yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Sesuai hasil rapat, skema yang dipilih adalah whitelist. Whitelist mengedepankan proses preventif, jadi bisa mencegah konsumen membeli ponsel BM," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/2).

Seperti juga sudah kami beritakan sebelumnya, mengenai dua mekanisme blacklist dan whitelist, Ismail memaparkan, mekanisme blacklist secara sederhana masyarakat membeli dulu. Pada saat masyarakat beli, dia on (jaringan seluler) dulu. Setelahnya, nanti baru dianalisis apakah perangkat itu legal atau tidak legal.

Jika kedapatan ilegal dengan IMEI yang tidak valid atau tidak terdaftar, pemilik ponsel ilegal atau BM akan diberi notifikasi baru diblokir.

Akan tetapi, kalau whitelist sejak awal ketika dihidupkan saat konsumen membeli ponsel baru dan memasukan SIM Card di gerai penjualan ponsel langsung diketahui BM atau tidak dengan indikasi dapat sinyal atau jaringan seluler atau tidak. Kali tidak dapay jaringan, berarti ilegal.

"Alasan memilih mekanisme whitelist ya itu, supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir. Pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat, mitigasi risiko masyarakat yang membeli perangkat kemudian diblokir," imbuh Ismail.

Seperti juga diketahui bersama, aturan blokir ponsel BM dengan IMEI akan berlaku 18 April 2020. Diingatkan juga, aturan ini berlaku ke depan dan tidak berlaku surut. Artinya aturan ini hanya berlaku pada perangkat baru saja, bukan perangkat BM yang sudah ada atau digunakan sebelum aturan ini disahkan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore